Hadiri Deklarasi Jokowi, Bupati Sumenep Dipanggil Bawaslu

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Noris. (FOTO: Sai)

SUMENEP, MADURACORNER.COM-Bawaslu Kabupaten Sumenep, memanggil Bupati setempat A. Busyro Karim, ke kantornya di Jl. KH. Mansyur 64, Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep, Rabu, (30/01/2019) sekira pukul 15.30. Wib. Terkait dugaan pelanggaran menghadiri kegiatan deklarasi dukungan pasangan Calon Presiden (Capres) nomoer urut 01, yang diselenggarakan oleh Jaringan Kiyai dan Santri Nasional (JKSN) Kabupaten Sumenep, beberapa waktu lalu.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep, Anwar Noris membenarkan, pihaknya telah memanggil Bupati Sumenep, A Busyro Karim ke kantornya, guna mengklarifikasi kehadiran orang nomer satu di Sumenep itu, di acara deklarasi dukungan salah satu pasangan Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, karena diduga ada unsur pelanggaran.

Bacaan Lainnya
umroh

“Pada Acara JKSN itu kami menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati, sehingga kami mengklarifikasi kepada yang bersangkutan,”uangkapnya, Rabu, (30/01/2019) sore.

Menurutnya setelah di internal Bawaslu Sumenep, melakukan rapat pleno, dan memutuskan ada dugaan pelanggaran sehingga membawa persoalan itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).”

Dan pada pembahasan pertama pihak kepolisian dan kejaksaan menyarankan dilakukan pemeriksaan,” paparnya.

Dijelaskan dalam prosedur pemanggilan Bupati untuk dimintai keterangan itu, pihaknya melayangkan surat pertama pada hari ini, Rabu 30 Januri 2019, pukul 00.7 Wib. Namun yang bersangkutan tidak hadir, maka selanjutnya dilayangkan surat yang kedua, pada pukul 15.00 Wib. Setelah surat yang kedua yang bersangkutan datang ke kantor Bawaslu Sumenep, untuk memberikan klarifikasi terkait kehadirannya di kegiatan deklarasi dukungan salah satu pasangan Calon Presiden (Capres) di acara JKSN beberapa waktu lalu.

”Namun hasil pemeriksaan belum bisa disampaikan karena masih diinput, tetapi hasilnya nanti pasti akan kami sampaikan,”jelasnya kepada awak media.

Namun hingga berita ini ditulis, belum mendapatkan konfirmasi dari Bupati Sumenep, terkait pemeriksaan yang dilakukan pihak Bawaslu Kabupaten Sumenep, terkait dugaan pelanggaran terlibat kampanye salah satu pasangan calon presiden (Capres) nomer urut 01 yang diselenggaran JKSN beberapa waktu lalu. (*)

Penulis: Sai

Editor: Ahmad

Pos terkait