
Bangkalan, maduracorner.com – Persoalan hak interplasi nampaknya membuat suasana di DPRD Bangkalan tidak kondusif. Buktinya, anggota legislatif kini pecah menjadi dua kubu. Kubu pertama adalah anggota yang menyetujui adanya hak interplasi. Sementara yang kedua menolak hak interplasi tersebut.
“Sekarang dewan ada dua kubu, anggota yang membela rakyat kantornya di DPRD Bangkalan. Sedangkan yang membela bupati kantornya di Pendopo,”cetus Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fatkurrahman usai sidang paripurna diskorsing, Jum’at (23/10/2015).
Politis PDIP ini menjelaskan, anggota yang menolak hak interplasi menggalang tanda tangan. Ironisnya, salah satu wakil ketua DPRD dari partai PPP, Abd. Latif Amin Imron menandatangi surat penolakan dengan alasan kebijakan bupati penetapan anggota KI tidak berdampak luas terhadap masyarat.
“KI ini dilindungi undang-undang. Siapa bilang itu tidak berdampak luas terhadap masyarakat,” imbuh Fatkurrahman.
Wakil ketua DPRD lainnya, Abdurrahman menegaskan, surat penolakan yang dibuat Abd Latif Amin Imron yang mengatasnamakan DPRD telah menyalahi aturan. Sebab, unsur pimpinan sifatnya kolektif kolegial. Sehingga setiap pembuatan surat harus diketahui bersama.
“Ini telah menyalahi aturan dan akan kami buat rekomendasi agar ditindak lanjuti oleh Badan Kehormatan (BK),”tegas politisi Demokrat tersebut. (her/mad)
Penulis: Donny Heryanto
Editor: Mamad el Shaarawy