Maduracorner.com – Pada Tgl 14 November 2015, jam 11am, beberapa pengurus P4M (Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura) mengadakan pertemuan dengan Ketua Komisi II DPR-RI Rambe Kamarulzaman, dengan agenda membahas Hak Inisiatif DPR-RI terkait Pembentukan Provinsi Madura. Ketua Komisi II DPR-RI menyatakan dukungannya terhadap Pembentukan Provinsi Madura karena merupakan Hak Konstitusional Masyarakat Madura dan salah satu ‘Grand Design’ Pemerintah Pusat untuk menjadikan Madura sebagai ‘Daerah Otonomi Baru’ demi mempercepat berbagai aspek kehidupan Masyarakat Madura menjadi lebih baik.
Pembentukan Provinsi Madura dapat dilakukan melalui proses ‘Bottom Up’ dan ‘Top Down’. Proses ‘Bottom Up’ dapat dilakukan oleh Masyarakat Madura atau Anggota DPRD Kabupaten di Madura dengan diketahui oleh Bupati di empat Kabupaten Se-Madura dan Gubernur Jawa Timur dengan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menerbitkan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Madura melalui Depdagri dan Dirjen Otonomi Daerah. Proses ‘Top Down’ dapat dilakukan Anggota DPR-RI Komisi II yang membidangi Pemerintahan dengan menggunakan Hak Inisiatif DPR-RI kepada Presiden RI untuk menerbitkan Undang-undang Pembentukan Provinsi Madura.
Ide, dorongan dan kajian dari Masyarakat Madura diarahkan agar Pemerintah Pusat dan DPR-RI mengambil kebijakan Pembentukan Provinsi Madura demi kepentingan “Strategi Nasional” dalam rangka percepatan dan pemerataan pembangunan serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan Masyarakat Madura.
Tekait dengan persyaratan minimal 5 Kabupaten yang harus dipenuhi utk menjadi Provinsi Baru, Ketua Komisi II DPR-RI berpendapat bahwa proses pemekaran dari 4 Kabupaten menjadi 5 Kabupaten atau lebih dapat diajukan, diproses dan disyahkan sekaligus dalam satu kali Sidang Paripurna DPR-RI sehingga proses pembentukan Provinsi Madura dapat berjalan efektif dan efisien seperti yang terjadi di Provinsi Gorontalo.
Untuk itu Ketua Komisi II DPR-RI mengundang anggota Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi Madura (P4M) beserta segenap elemen Masyarakat Madura untuk melakukan Audiensi “Hearing” didepan anggota Komisi II DPR-RI setelah tanggal 15 Januari 2016 atau setelah masa reses untuk memenuhi prosedur dan memantapkan langkah politik Pembentukan Provinsi Madura. Salam Satu Madura.
(Sarbini Gazali, P4M).
By : Jiddan