Kajari Sempat Minta Maaf | oleh : teguh
maduracorner.com, Sumenep – Seorang staf kejaksaan negeri (kejari) kabupaten Sumenep terancam gugatan hukum karena terindikasi dengan sengaja mengintimidasi dan menghalangi tugas profesi jurnalis.
Ancaman gugatan itu sendiri terlontar dari 4 orang wartawan media cetak setempat terhadap oknum staf Kejari yang bertugas di ruang lobby. Sebagai langkah awal, keempat wartawan ini siang tadi melaporkan kronologis kejadian kepada ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setempat. Disitu disebutkan bahwa oknum staf tersebut telah melucuti tugas wartawan dengan tidak memperbolehkan penggunaan camera, recorder dan hand phone saat hendak mengkonfirmasi sebuah berita ke ruang Kepala Kejari setempat.
“Kami sudah jelaskan pada petugas lobby kalau kami adalah wartawan yang hendak melakukan tugas wawancara dengan Kajari. Tapi petugas lobby tidak mau menggubris alasan kami, ya terpaksa kami masuk ke ruangan Kajari tanpa peralatan,” terang Moh. Fahrul, wartawan Surabaya Post yang juga diamini ketiga rekannya, yakni Samsuni wartawan Koran Madura, Lukman wartawan Radar Madura dan Fathurrahman wartawan Kabar Madura.
Meski dalam kejadian itu Kajari sempat meminta maaf kepada mereka. Namun para pekerja Pers ini tetap bersikukuh untuk membawa kasus tersebut ke meja hijau, sebagai peringatan agar kasus serupa tidak akan terulang.
“Saya minta maaf atas peristiwa ini, tolong masalah ini jangan diperpanjang,” katanya.
menanggapi pengaduan itu, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep, Ibnu Hajar, mengaku sangat menyesalkan peristiwa tersebut. Upaya tersebut dianggap menyalahi kode etik jurnalistik, UU Nomor 40 tahun 1999. “Bagi siapa saja yang menghalang-halangi seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya, maka terancam pidana,” terangnya. Ia berharap, peristiwa tragis tidak terulang kembali. “Jika ini terjadi lagi, kami tidak segan-segan akan melaporkan Kejari Sumenep ke Dewan Pers,” katanya.(tgh/krs)