Hamili Gadis, Warga Klampis Dipolisikan


Maduracorner.com,Bangkalan- AJ (30) warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis,
Dilaporkan ke polisi Jumat (12/10). Pelaku terpaksa berurusan dengan polisi, karena
diduga telah memperkosa Melati (nama samaran), berusia 17 tahun, hingga hamil 5
bulan.

Pelaku tega melakukan tindakan amoral ini kepada anak tetangganya sendiri sekitar
enam bulan yang lalu. Dia tega memaksa korban melayani nafsu birahinya saat kondisi
rumahnya sedang sepi. Pelaku, juga berjanji akan menikahi korban, jika hamil.
Kasus ini baru terungkap, setelah orang tua korban curiga terhadap perubahan tubuh
anaknya. Pantat dan payu daranya terlihat semakin besar. Selain itu, korban kerap
kali muntah-muntah. 

Alangkah kagetnya orang tua korban, ketika memeriksakan anaknya ke dokter ternyata
dokter menyatakan, jika anaknya tidak sakit, tapi sedang hamil muda. Setelah
mendapat penjelasan dari Dokter Melati akhirnya mengaku bahwa dirinya diperkosa
pelaku dirumah pelaku beberapa kali.

Tanpa pikir panjang, ayah Melati langsung melaporkan pelaku ke Unit Pelindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangkalan, guna mencari keadilan, dan menuntut
pelaku atas perbuatan yang dialami anaknya. “Sebenarnya saya malu melaporkan masalah
ini. Karena termasuk aib keluarga. Tapi demi mencari keadilan, terpaksa saya
laporkan ke bapak polisi,”’ ungkap ayah Melati saat melapor di Mapolres Bangkalan,
Minggu (14/10).

Dihadapan penyidik, korban juga menceritakan, awal terjadinya saat dirinya diajak
dan dipaksa melayani nafsu bejat sang pelaku. Tiba-tiba, ia diajak ke kamar, pada
waktu itu kondisi rumah pelaku sedang sepi. Korban pun akhirnya diperkosa dan
keperawanan korban direnggut hingga akhirnya hamil 5 bulan.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Mukhamad Lutfi, saat dikonfirmasi melalui
telepon selulernya membenarkan adanya laporan dari pihak korban. Menurut Lutfi,
pihaknya baru menerima laporan. Laporan tersebut akan segara ditindak lanjuti.
“Informasi sementara dari keluarga korban. Pelaku akan dikawinkan dengan korban
mas,” kata Mohammad Lutfi.

Dijelaskan Lutfi, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah
saksi-saksi, termasuk korban untuk diambil keterangannya. Dan juga mengumpulkan
bukti-bukti. Yang jelas, jika terbukti bersalah, AJ akan dijerat dengan pasal 82 UU
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun
penjara. (rid/min)

Pos terkait