Hampir Semua Parpol Lakukan Pelanggaran

Satpol PP saat menertibkan APK-foto: Nur Sofia/MC.com

Satpol PP saat menertibkan APK-foto: Nur Sofia/MC.com

Panwaskab akan terus lakukan pengawasan I oleh Nur Sofia

Maduracorner.com,Sampang – Mamasuki masa kampanye Pemilu 2014, pelanggaran Alat Peraga Kampanye  ( APK ) semakin marak di lakukan oleh Partai Politik maupun oleh Calon Legislatif ( Caleg ), bentuk pelanggaran diantaranya penempatan APK di paku dipohon biasanya berbentuk banner, bendera Partai Politik dan baleho, dan juga  spanduk yang dipasang melintang Jalan Raya.

Ketua Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Sampang Ripto menjelaskan, setelah dilakukan pendataan semua Partai Politik peserta Pemilu dan Caleg kedapatan melanggar aturan penempatan AKP.

“Memang semua Partai Politik dan Caleg melanggar aturan yang berlaku, dan yang paling banyak melakukan pelanggaran penempatan APK yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada adalah Caleg dari Partai Gerindra, lebih dari 500 APK milik Caleg tersebut telah diturunkan, selain Partai Gerinda yang juga banyak melakukan pelanggaran APK adalah Partai Nasdem ” Kata Ripto Rabu (19/03)

Untuk itu pihak Panwaslu Sampang akan membuat surat perjanjian dengan Partai dan Caleg yang melanggar, namun apabila pelanggaran di ulang kembali maka Panwaslu Sampang akan merekomendasikan kepada KPU untuk memberi sanksi kepada pelanggar APK.

Lebih Lanjut Ripto mengatakan, dari
5.500 APK yang melanggar,2.400 APK telah diturunkan paksa hari ini sedangkan sisanya akan menyusul hingga masa Kampanye berakhir. (fia/shb )

Pos terkait