Masyarakat diminta bersabar I Oleh : Nur Sofia
Maduracorner.com,Sampang -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sampang, menyatakan hasil quick count atau penghitungan cepat yang dikeluarkan oleh sejumlah lembaga survei tidak bisa dijadikan dasar dalam hasil penghitungan Pemilu Legislatif pada 9 April lalu.
Komisioner KPUD Sampang Miftahur Rozaq mengatakan, pihaknya tetap menunggu proses penghitungan manual dari setiap tahapan baik di tingkat PPS, PPK hingga. Rekapitulasi di KPU pusat nanti.
Ketua KPUD Sampang Rozaq mengharpkan agar masyarakat bersabar menunggu hasil rekapitulasi manual dari KPU Kabupaten yang masih akan dilakukan pada tanggal 19 sampai 21 April mendatang.
“Secara regulasi keberadaan quick count itu memang diperbolehkan, asalkan mendaftarkan diri ke KPU pusat,” jelas Miftahur Rozaq, Selasa (15/04).
Dia juga mengimbau kepada masyarakat pemilih, parpol dan caleg peserta pemilu, apabila menemukan bentuk kecurangan dalam Pemilu tahun ini, segera dilaporkan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. ( fia/shb)