Bolos 30 Hari, Dua PNS Pemkab Sampang Ini Terancam Dipecat!

image

Sampang, maduracorner.com – Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Sampang mendapat teguran keras. Penyebabnya, kedua orang berinisial SA dan S dianggap melanggar aturan disiplin PNS. Mereka pun terancam dipecat!

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bupati Sampang, Fadhilah Budiono. Dirinya mengaku sudah mendapat laporan langsung dari kantor dimana keduanya bekerja. Laporan datang dari Kepala Dinas PU Binamarga tentang kenakalan kedua PNS bawahannya yang tidak masuk dinas selama 30 hari.

“Dua PNS itu sudah keterlaluan! Tidak masuk dinas selama 30 hari dan itu perlu ditindak tegas,” cetus Fadhilah kepada maduracorner.com saat ditemui di kantornya, kamis (02/07/2015) siang.

Namun begitu, Fadhilah mengaku masih akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu terhadap keduanya. Termasuk akan memanggil yang bersangkutan sebelum mengambil tindakan tegas, pemecatan. “Jika memang benar terbukti, 75 persen pasti akan dipecat,”tegasnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Sampang, Moh. Zis saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan teguran sebanyak dua kali kepada yang bersangkutan. “Teguran tidak diindahkan. Maka kami laporkan mereka ke pak Wabup Fadhillah dan ke kantor BKD agar di tindalanjutin sesuai aturan,”singkatnya.

Kasus ini tentu menjadi ironi. Ketika banyak orang ingin bekerja jadi PNS, kedua aparatur negara ini malah mengabaikan kewajiban mereka sebagai abdi negara dan masyarakat. Sanksi pemecatan pun layak diberlakukan jika memang terbukti. (son/mad)

Penulis : S Umar Al Farouq
Editor : Mamad el Shaarawy

Pos terkait