Madura tetap Layak Jadi Provinsi I oleh : A.Shohib
Maduracorner.com, Bangkalan– hasil kajian khusus yang dilakukan oleh HM Cabang Bangkalan langsung direspon oleh Humas panitia pembentukan kabupaten Bangkalan Selatan (Bangsel), Aliman Harist. Menurut dia, mencermati 5 kesimpulan hasil kajian HMI cabang Bangkalan yang mengkristalkalkan sikap “gerakan penolakan rencana Provinsi Madura” itu merupakan sebuah langkah akademis dan cukup beralasan, serta patut diapresisasi, namun sedikit urun rembug dari 5 kesimpulan yang telah dihasilkan itu.
Pada point pertama, menurut dia sebuah kesimpulan yang tidak terbantahkan karena berdasarkan ketentuan PP No 78 tahun 2007 bahwa salah satu syarat rukun Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi minimal 5 kabupaten atau kota, sehingga tak mencukupi syarat jika masyarakat Madura mendesak Madura provinsi tanpa didahului dengan pembentukan DOB kabupaten atau kota disalah satu Kabupaten di Madura
Aliman yang dipercaya sebagai Humas panitia DOB Bangkalan Selatan (Bangsel), bahwa panitia DOB Bangsel saat ini sedang melakukan persiapan pengajuan DOB Kabupaten Baru di Bangkalan, hal ini merupakan bagian ikhtiar tak terpisah dari Gerakan Madura Provinsi, sehingga status tak mencukupi syarat “Madura provinsi ” sebagaimana yang diatur dalam peraturan menjadi starting poin atau pintu masuk dalam ikhtiar mewujudkan Madura provinsi.
Poin kedua kata Aliman, PAD seluruh kabupaten di Madura rendah” membaca struktur APBD di seluruh Madura memang masuk dalam kategori rendah, itupun dari seluruh APBD yang ada kurang lebih 80 persen sumbernya dari pusat baik lewat DAUM atau DAK sisanya pendapatan Asli Daerah (PAD). “Sekedar Informasi seluruh kabupaten kota di Indonesia 90 persen statusnya sama dengan kabupaten-kabupaten di Madura dalam konteks sumber APBD, hanya satu dua yang bene-benar mandiri,” kata Aliman
hal ini lanjut dia, menggambarkan bahwa Madzhab DOB di Indonesia sangat berbeda dengan Federal yg dianut Amerika, karena pemerintah pusat masih mempunyai kewajiban dan tanggung jawab atas keberlangsungan pemerintahan di daerah baik alokaasi anggaraan maupun lainnya (baca UU 32, otoda/ UU 33 tentang Perimbangaan keuangan pusat dan daerah dan aturan-aturan derivasinya)
justru jika Madura jadi Provinsi akan mendapat perluasan kewenangan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang sebelumnya masuk ke provinsi jatim, contohnya blok Maleo Sumenep dan lain-lainnya.
point ketiga SDM rendah,”
sekedar Informasi bahwa sistem demokrasi yang kita anut tak mensyaratkan yang harus menjadi pemimpin harus penduduk pribumi..(baca gubernur DKI) tapi menyimpulkan bahwa SDM Madura rendah menurut Aliman itu masih perlu penyamaan standar dan kriteria yang dipakai agar hasil kesimpulannya tidak jauh berbeda, justeru banyak orang Madura yang mendapat apresiasi karena kredibilitas dan kapasitasnya saat mendapat kepercayaaan dalam lembaga negara. kalo rendahnya SDM dikaitkan pada masyarakatnya, justru dengan Madura Provinsi inilah penyeleesaian masalah itu lebih fokus dan terjangkau
.
Sedangkan poin ke empat ”kesenjaangan pembangunan” menurut hemat dia justru kesimpulan ini lebih pas dijadikan alasan mendorong agar provinsi Madura segera terwujud
Sementara untuk poin kelima kesenjangan selatan-utara, hal ini sama dengan poin ke empat. ”
maaf adik-adik HMI Cabang Bangkalan ini sekedar pendapat saja, dan saya ucapkan selamat bermuhasabah,” pungkas Aliman.(Shb)