I-Doser Bukan Narkotika Digital, Namun Mencemaskan

Muchammad Alfian Prasetyo
Muchammad Alfian Prasetyo

 

Citizen Jurnalism – Beberapa hari lalu sangat banyak informasi yang tersebar lewat broadcast message mengenahi sebuah aplikasi mobile, I-Doser. Dalam broadcast message diinformasikan bahwa I-doser tersebut dikatakan sebagai narkoba Digital. Tentu pernyataan ini membuat penerima pesan tersebut khususnya para orang tua menjadi panik dan tak ingin anaknya juga turut menggunakan aplikasi I-doser ini.

I-Doser adalah sebuah aplikasi untuk pemutaran konten audio. Konon aplikasi ini dikabarkan mampu membuat pendengarnya merasa tenang, memberi sensasi yang sama persis seperti menggunakan narkoba dan bahkan dapat mengakibatkan pendengarnya ketagihan. Aplikasi I-Doser ini tersedia di GooglePlay maupun di AppStore dengan harga sekitar Rp 71.000.

Menurut petunjuk pemakaiannya, aplikasi I-Doser ini akan berfungsi optimal ketika aplikasi ini dipakai selama 40-50 menit dengan kondisi mata tertutup (gelap gulita). Jika aplikasi ini dipakai sesuai petunjuk kono katanya akan mengeluarkan efek seperti yang diharapkan.

Aplikasi I-Doser ini memberikan efek gelombang simulasi Binaural pada otak sehingga dapat menurunkan kadar kecemasan pada setiap penggunanya. Binaural adalah sebuah teknologi yang diklaim dapat menstimulasi otak dan mengubah keadaan psikis dan mental.

Dalam Aplikasi ini juga terdapat berbagai varian type gelombang di dalamnya. Saat ini penggunanya kurang lebih 40.000 orang, dan akan makin bertambah sejalan dengan banyaknya broadcast message mengenahi aplikasi ini.

Namun jika dilihat dari beberapa kommentar yang ditunjukan penggunanya di dalam forum review aplikasi ini, mereka mengaku tidak merasakan apa-apa ketika menggunakan aplikasi ini.

Jika dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dapat kita simpulkan bahwa I-Doser ini bukanlah termasuk Narkotika. Karena menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tersebut narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan.

Namun jika menilik dampak dan efeknya tentu aplikasi ini memang tak ubahnya seperti Narkoba, karena dengan menggunakan aplikasi ini dengan durasi 40-50 dapat mengakibatkan efek tenang, serasa melayang dan ketagian.

Jika memang aplikasi ini merupakan salah satu jenis Narkotika Digital maka aplikasi ini dapat dikatakan sangat bahaya jika generasi muda Indonesia mengetahuinya. Karena tentu jika generasi muda mendownload aplikasi ini maka akan dapat merusak pikiran dan mental mereka. Terlebih karena saat ini di negeri Indonesia ini sedang gencar menggalakan program anti narkotika, sangat bahaya jika para generasi muda yang awalnya takut menggunakan narkotika berubah tertarik dan mencoba aplikasi ini untuk mendapatkan sensasi dari aplikasi ini.

Namun kita patut lega karena ditengah banyaknya broadcast tentang I-doser merukan Narkotika Digital, Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan bahwa aplikasi berbasis teknologi audio yang disebut I-Doser tidak termasuk golongan narkoba.

Hal ini sesuai dengan penyataan Kepala Bagian Humas BNN Kombes Slamet Pribadi kepada media-media nasional, “Meskipun gelombang suara yang dihasilkan oleh I-Doser diklaim dapat memberikan sensasi seperti memakai narkoba oleh pendengarnya, I-Doser tidak termasuk dalam golongan narkotika”.

Harapannya meskipun menurut BNN aplikasi ini tidaklah termasuk dalam bagian dari Narkoba Digital namun kita patut berwaspada dan saling mengingatkan untuk tidak menggunakan aplikasi ini karena aplikasi ini memiliki dampak yang sangat berbahaya jika digunakan tanpa pendampingan dokter atau ahlinya. Akankah lebih baik jika dalam penyebarannya di Indonesia aplikasi yang saat ini masih dikatakan legal ini diberhentikan dengan cara memblokir halamannya, sehingga tidak dapat merusak pola pikir dan mental para generasi muda Indonesia.

Selain dengan cara memblokir dan mencegah peredarannya, kita sebagai saudara, teman dan rekan patut saling mengingatkan jika salah satu saudara kita akan menggunakan aplikasi tersebut.

Penulis adalah M. Alfian Prasetyo.

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura
___________________________________________________________________________

 

 

 

 

 

DATA PENULIS

Nama               : Muchammad Alfian Prasetyo

Judul               : I-Doser Bukan Narkotika Digital, Namun Mencemaskan

Alamat            : Jl. Donokerto 2 no 53 Surabaya

No telp            : 08993835747

Status              : Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura Jurusan Ilmu Komunikasi

Domisili           : Surabaya

 

 

 

Pos terkait