Ilegal, Aktivitas Tambak Udang di Sumenep Dihentikan

Petugas gabungan ketika mendatangi lokasi tambak udang ilegal di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. (FOTO: Sai)

SUMENEP, MADURACORNER.COM-
Petugas Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Musyawaran Pimpinan Kecamatan (Muspika) Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengentikan aktivitas tambak udang di Desa Pakandangan Barat.

Lokasi usaha tambak udang seluas 15 hektar tersebut, dinilai melanggar peraturan dan dinyatakan ilegal karena menggunakan lahan hasil dari reklamasi pantai. Apalagi, luasnya lebih seratus meter dari bibir pantai.

Bacaan Lainnya
umroh

“Tahun 2015 permohonan izin tambak udang ini sudah ditolak karena melanggar peraturan. Tapi, masih saja beroperasi, makanya kami hentikan,” tegas Kepala Bidang Pengendalian dan Penyuluhan DPM-PTSP Sumenep, Abd Kadir, Selasa (8/1/2019).

Menurutnya, pengajuan awal luas lahan yang dicantumkan dalam dokumen perizinan hanya sekitar 4 hektar. Namun, saat dirazia petugas gabungan justru menemukan hal yang mengejutkan. Ukuran lahan tambak udang tersebut, bertambah menjadi 15 hektar.

“Ini bukan reklamasi lagi, tapi sudah ke tengah laut sangat melanggar sekali. Pengajuan izin reklamasi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur,” terang Kadir.

Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Satpol PP Sumenep Fajar Santoso menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi jika dalam waktu 15 hari ke depan masih ditemukan aktivitas di tambah udang itu.

“Kami akan berkordinasi dengan semua pihak, kalau tetap beroperasi secepatnya akan ditutup paksa,” ancamnya.

Selama ini kata Fajar, Satpol PP telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait limbah udang yang menimbulkan bau menyengat. Limbah saat panen tersebut, sangat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar lokasi tambak udang.

“Laporan secara tertulis yang kami terima dari masyarakat,” paparnya. (*)

Penulis: Sai

Editor: Riyan Mahesa

Pos terkait