Ini Penjelasan KP2T, Terkait Proses Perizinan Kolam Renang Goa Pote

 
Bangkalan, maduracorner.com – Kepala KP2T kabupaten Bangkalan, Rizal Moris membantah telah mempersulit maupun menggantung proses perizinan kolam renang Goa Pote di Desa Parseh Kecamatan Socah. Namun, masih banyak persyaratan teknis yang belum dilengkapi oleh pihak pengelola.
 
“Yang belum dilengkapi seperti peta satelit, hasil sondir tanah, uji laboratorium air dan gambar detail kontruksi bangunan,”jelas Rizal ketika ditemuai maduracorner.com di kantornya, kamis (25/2/2016).

Kolam Pemandian Goa Pote Bangkalan
Kolam Pemandian Goa Pote Bangkalan
 
Rizal menjelaskan pada bulan Oktober 2015, telah dilakukan survei lapangan oleh 15 anggota tim teknis yang terdiri dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) berkaitan dengan izin yang dimohonkan. Pada saat itu juga tim teknis menyarankan agar semua kekurangan segera dilengkapi. “Permohonan izin yang diajukan pengelola tidak hanya kolam renang saja. Akan tetapi, ada foodcord, lapangan futsal dan wahana out dor,”paparnya.
 
Menurut Rizal, selama pengelola sebagai pemohon izin belum bisa melengkapi segala persyaratan teknis yang telah menjadi ketentuan, KP2T tidak memiliki dasar untuk mengeluarkan izin operasional. Cepat atau tidaknya izin dapat diproses tergantung dari pihak pemohon.
 
“Izin ini sudah diajukan sejak bulan Juni 2015. Sampai saat ini kami menunggu kelengkapan persyaratan izin operasional seperti yang telah kami sampaikan pada waktu survei lapangan. Syarat administratif juga belum lengkap” tuturnya. (her/mad)
 
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy

Pos terkait