Inilah Alasan Kenapa Siti Zaenab Tidak Bisa Lolos Dari Hukum Pancung di Arab Saudi

image
Kakak Kandung Zaenab, Halimah Memegang Poster Almarhumah

Bangkalan, maduracorner.com – Berbagai upaya dilakukan pemerintah RI untuk membebaskan warga negaranya yang terjerat kasus hukum di negara lain. Terutama WNI yang terancam hukuman mati. Termasuk dalam kasus Siti Zaenab Binti Duhri Rupa, TKW asal Bangkalan yang akhirnya dihukum pancung di Madinah.

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang datang langsung ke rumah Zaenab di desa Mertajesah Bangkalan, rabu (15/4/2015) siang mengatakan, hukuman yang menimpa Zaenab merupakan hukum qishos khusus.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, ada 2 jenis hukum qishos yakni khusus dan umum. “Kategori hukum qishos umum ini semisal contoh pelaku sihir atau zina. Vonis ini bisa diringankan. Termasuk jika kita minta pengampunan para Raja Arab Saudi”,jelas Iqbal.

“Sementara kasus Siti Zaenab masuk kategori hukum qishos yang khusus. Yakni masalah pembunuhan. Syarat untuk bisa lolos dari hukuman mati ini cuma satu. Yakni pengampunan dari pihak ahli waris korban. Jika tidak mendapat pengampunan, ya hukuman tetap harus dilakukan”,terangnya lagi.

Iqbal lalu mencontohkan kasus pembunuhan yang dilakukan keluarga kerajaan terhadap seorang warga negara Arab Saudi sendiri. Pelaku akhirnya tetap dihukum tanpa campur tangan kerajaan. “Seorang Raja Arab Saudi pun tidak memiliki kuasa membatalkan hukuman ini”,cetusnya.

Untuk diketahui, Zaenab divonis hukuman pancung tahun 2001 lalu setelah terjerat kasus pembunuhan majikan perempuannya di tahun 1999. Peristiwa ini terjadi, lantaran Zaenab tidak kuat menghadapi kelakukan majikannya tersebut yang sering berbuat kasar pada dirinya.

Pelaksanaan hukuman mati terhadap janda dengan 2 anak tersebut ditunda sambil menunggu ahli waris majikkannya aqil baligh. Namun sayang, sang ahli waris tidak berkenan memaafkan Zaenab saat ia aqil baligh pada tahun 2003 lalu. Dan akhirnya, Siti Zaenab binti Duhri Rupa harus menjalani hukuman pancung selasa kemarin di Kota Madinah. (mad)

Penulis: Mamad el Shaarawy

Pos terkait