Perbub Larang MPU Masuk kota di Berlakukan | oleh : Nizamuddin
Maduracorner.com-Pamekasan-Dinilai sering menjadi biang kemacetan serta rawan kecelakaan lalu lintas, Satlanta Pamekasan melarang Mobil penumpang Umum (MPU) masuk ke dalam kota. Kebijakan ini merupakan penerapan perbup no 15 tahun 2010, tentang penataan jaringan trayek anggkutan umum, larangan MPU masuk Kota terhitung pertanggal 1 januari 2014.
Namun peraturan ini di tentang sejumlah sopir MPU, bahkan mereka berencana dalam waktu dekat akan mengelar aksi unjuk rasa menolak peraturan bupati yang dianggap tidak pro rakyat tersebut.
“jika peraturan ini tetap di terapkan, dalam waktu dekat para sopir MPU akan menggelar aksi unjuk rasa menolak perbup, karena ini jelas-jelas akan mengurangi pendapatan kita” ujar Marsam Sanjaya sopir MPU.
Akibat diterapkannya larangan ini sejumlah MPU, yang masuk jalur Kota terjaring oprasi Petugas Satlantas Pamekasan.
Sementara itu, Kanit Patroli Satlantas Pamekasan Aiptu M. Nikrah, mengatakan, jika para sopir MPU ini tidak mentaati peraturan ini, pihak kepolisian dengan tegas akan memberikan sangsi sesui dengan peraturan yang ada.
dijelaskan Nikran, dengan diberlakukanya perbup larangan kendaraan MPU masuk kota, maka para sopir MPU harus menaikkan dan menurukan penumpang di setiap terminal yang sudah ada.
“MPU jurusan kamal pamekasan harus transit di terminala Ronggo Sukowati Jegug Pamekasan, sementara jurusan Palengaan Pamekasan, harus berhenti di terminal Bugih tepatnya dijalan Pintu Gerbang Pamekasan,jurusan Pakong- Pamekasan dan Sumenep harus berhenti di terminal lama jalan Stadion Pamekasan”. Jelas M. Nikram. (nzm/shb).