
Bangkalan, maduracorner.com – Ratusan massa pendukung mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron melakukan do’a bersama di pelataran kantor Pengadilan Negeri Bangkalan, rabu (7/10/2015) siang. Massa yang mengatasnamakan Jaringan Kyai Kampung (Jakipung) ini melanjutkan aksinya dengan orasi.
Kali ini, massa Jakipung membawa sejumlah poster. Sebagian besar diantaranya berupa foto besar Fuad Amin dengan tulisan Save Fuad Amin dan I Love Fuad Amin.
Dalam aksinya tersebut, massa meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar memberikan hukuman seringan-ringannya terhadap mantan Bupati Bangkalan dua periode tersebut dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya, Fuad Amin diketahui sudah sepuh dan menderita beberapa macam penyakit.
“Kami datang ke PN Bangkalan bukan untuk berperang. Tapi karena rasa cinta kepada Fuad Amin sebagai tokoh yang sangat disegani dan dihormati yang kini tengah diuji untuk taat kepada hukum,”terang ketua Jakipung, Hamim Afaq.
Ia menjelaskan, Fuad Amin adalah tokoh masyarakat yang sangat dihormati hingga lapisan masyarakat desa. “Itu sebabnya, kami berharap usia Fuad Amin yang sudah memasuki usia 67 tahun 3 tersebut, bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan putusan majelis hakim yang terhormat,”pintanya.
Hamim Afaq juga meminta agar PN Bangkalan bisa menjembatani aspirasi mereka ke Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, Humas PN Bangkalan, Danang Utaryo yang menemui massa menyatakan, pihaknya siap menampung aspirasi mereka. Termasuk menyampaikan aspirasi massa ke pihak yang berwenang. “Cuma yang perlu kita pahami semua, keputusan akhir ada di tangan hakim. Dipertimbangkan atau tidak (aspirasi massa), itu sepenuhnya wewenang hakim tipikor”,terang Danang. (yan/mad).
Penulis : Aryan
Editor. : Mamad El Shaarawy