
Sampang, maduracorner.com – Satuan Buru Sergap (Buser) Polres Sampang menggulung arena perjudian dadu dan cap jiki di Desa Pelampaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.
Dari penggerebekan itu, lima tersangka judi berhasil diringkus oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan, para pemain tidak hanya warga Sampang namun juga warga Pamekasan.
Petugas juga berhasil menangkap bandar judi berinisial SY (35) warga Palengan Pamekasan, sedangkan para pemain masing-masing berinisial YN (37) warga Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan, RH (25) HR (41) keduanya warga Camplong Sampang dan TO (19) warga Kecamatan Karang Penang Sampang.
“Mereka menggelar perjudian di sekitar arena hiburan orkes dangdut yang digelar warga yang punya hajatan,” ujar
KBO Reskrim Polres Sampang Ipda Iwan, Kamis (03/09/2015).
Dari informasi yang beredar, para pemain judi yang mengetahui kedatangan petugas langsung semburat melarikan diri, namun ada beberapa yang sempat melakukan perlawanan kepada petugas.
“Alhamdulillah, yang menangkap (polisi) dan yang ditangkap (pemain judi) sama-sama selamat. Mereka kena pasal 303 KUHP ancaman maksimal 10 tahun,” tukas Iwan.
Kelima penjudi kini berada di sel Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan, beserta barang bukti seperangkat alat judi dan uang Rp. 600 ribu. (far/yung)
Penulis : S Umar Al Farouq
Editor : Buyung Pambudi