Sumenep, maduracorner.com – Perempuan satu anak yang bernama Ika (20) saat hendak mengurus surat penceraian ternyata mmengaku diperkosa oleh HN (anisial) umur (40) Warga Desa Paliat, Kecamatan Pulau Sapeken, Madura, Jawa Timur.
Berdasarkan informasi yang dirangkum maduracorner.com dengan Asri, kerabat korban, via telepon bahwa peristiwa bermula saat korban mengurus perceraian ke rumah suaminya di Desa Jate Lanjeng, Pulau Kangean dengan diantar pelaku yang merupakan kepala dusun (Kadus) Paliat. Ditengah perjalanan, tepatnya di Jete Lanjheng, korban di paksa untuk berhubungan intim layaknya suami-istri.
“Awalnya ika berniat mengurus surat cerai ke rumah suaminya di pulau Kangean. Dia mengajak kadus karena merupakan perangkat desa. Dan keluarga korban memang meminta kadus itu untuk menemani korban saat mengurus perceraiannya, tapi justru terjadi seperti ini,” ujarnya.
“Pihak korban sudah melaporkan kejadian ini ke kepala desa. Tapi hingga saat ini belum ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Sementara Humas Polres Sumenep AKP Jaiman saat ditanya apakah sudah ada laporang dari pihak polsek Kecamatan Pulau Sapeken? ternyata masih belum ada laporan.
“Masih belum ada laporan dari pihak polsek disana, nanti kami kordinasikan kesana dulu, apakah benar informasi kejadian tersebut,” ujarnya.
Penulis : Ari. Editor : Gebril