Dilaporkan telah melakukan pencemaran nama baik I Oleh : Nur Sofia
Maduracorner.com,Sampang– Rekaman percakapan yang di duga antara tersangka BSPS Sunarto Wirodo dengan Satrio Kabid Penataan Ruang dan Penataan Perkotaan Dinas PU Cikartarung yang menjurus pada dugaan suap terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Sampang berbuntut panjang.
Rekaman percakapan berdurasi sekitar 8 menit 34 detik yang di beberkan oleh Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa Sampang (IKMAS), Wafi Anas Senin kemarin (31/03), membuat Kejari Sampang kebakaran jenggot dan melaporkan Wafi Anas ke Polres Sampang, dalam rekaman percakapan via telpon tersebut terjadi perbincangan yang intinya ada dugaan Kejari Sampang menerima suap dalam kasus BSPS sebesar Rp 100 juta dari tersangka BSPS.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Abdullah membantah telah menerima suap dalam kasus BSPS, bahkan pihaknya sampai saat ini belum pernah bertemu dengan Dinas Cikartarung. “Itu tidak benar telah menerima suap sebesar Rp 100 juta, bertemu saja belum apalagi menerima uang, buktinya kasusnya malah dalam penegembangan dan ada tersangka baru, atas tuduhan itu Kejari Sampang melaporkan Ketua IKMAS ke Polres Sampang dengan tuduhan pencemaran nama baik dan Undang – Undang IT ” papar Abdulloh.
Sementara itu Sucipto Kasi Intel Kejari Sampang mengatakan sejauh ini pihak Kejari hanya secara resmi memanggil pihak Dinas Cikartarung dan tidak ada pertemuan apapun selain pertemuan resmi, karena itu apa yang telah di tuduhkan oleh Wafi Anas tidak benar.
Menanggapi adanya laporan Kejaksaan Negeri Sampang, Kapolres Sampang, AKBP Imran Edwin Siregar mengatakan telah menerima laporan dari Kejari Sampang, Selasa ( 01/ 04 ) yang melaporkan Ketua IKMAS dan pihaknya masih akan mempelajari laporan tersebut.
“Laporan telah diterima Polres Sampang dan kami masih akan mempelajari dulu apakah ada atau tidak unsur pencemaran nama baik dan Undang – Undang IT, kalau masuk kedua unsur tersebut maka akan di tindak lanjuti,” pungkas Imran. (fia/shb)