Beda Hukum Pidana dan Hukum Perdata I By :
Maduracorner.com.Bangkalan – Dalam melakukan berbagai aktivitas sehari-hari kita sering melakukan perbuatan hukum,
seperti melakukan sewa menyewa, jual beli dan lain-lain.
Disebut perbuatanhukum karena tindakan tersebut mempunyai akibat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
atau diakui oleh Negara (sebagai pembuat dan penegak hukum).
Untuk mendapatkan pengakuan dari Negara, dalam melakukan tindakan hukum diperlukan syarat-syarat yang bersifat administratif. Misal : dalam melakukan jual beli tanah, agar dianggap sah maka diperlukan bukti-bukti berupa akta jual beli berikut kwitansi pembayaran. Ini penting untuk mencegah terjadinya tindakan sepihak atau wanprestasi salah satu pihak di kemudian hari.
Aturan-aturan mengenai tindakan hukum tersebut dibedakan menjadi dua (2)
yaitu : Hukum Pidana dan Hukum Perdata.
Apakah beda Hukum Pidana dan Hukum Perdata?
Hukum Perdata mengatur hubungan hukum antara orang satu dengan orang lain
dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Sedang hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara seorang anggota masyarakat (sebagai warga Negara )
dengan Negara (sebagai penguasa tatatertib masyarakat ).
Bagaimana penerapan ke dua hukum tersebut?
Pelanggaran terhadap aturan hukum perdata baru dapat diambil tindakan oleh pengadilan
setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan (disebut : penggugat )
Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana segera diambil tindakan oleh aparat hukum
tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, kecuali tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan
seperti perkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, pencurian oleh keluarga, dll