Kapolres Bangkalan Minta Parpol Taati Aturan Main Kampanye

Suasana Rakor KPUD Bangkalan-Foto: Aryan/MC.com

Suasana Rakor KPUD Bangkalan-Foto: Aryan/MC.com

Kampanye Tanpa STTP Tidak Syah I. Oleh : Aryan

Maduracorner.com, Bangkalan – Mengacu pada peraturan Kapolri (Perkap) No.6/II/2012 tentang tata cara pemberitahuan kampanye
bagi para kontestan pemilihan umum (pemilu). Polres Bangkalan minta kepada 12 partai politik (parpol) peserta (pileg) agar mentaati aturan main kampanye yang telah ditetapkan KPU. “Saya minta kepada 12 parpol yang bakal mengikuti pileg agar mentaati aturan kampanye sesuai Per-KPU,,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Soelistijono pada acara Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Kabupaten Bangkalan dan penyusunan jadwal kampanye di aula PK-RI Bangkalan, Jum’at, (7/2).

Dijelaskan dia, Prosedur yang harus dipenuhi bagi parpol yang hendak melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum, parpol harus mengajukan surat tanda terima pelaporan (STTP) yang disampaikan secara langsung oleh parpol kepada Polres Bangkalan sebelum H-7 kampanye digelar. STTP Ini diwajibkan agar tidak terjadi benturan dengan parpol lainnya.

Selanjutnya kata Soelistijono, pihak keamanan akan melakukan pengecekan terhadap pengajuan STTP parpol meliputi nomer dan tanggal surat, tempat, waktu dan jumlah peserta kampanye. Termasuk keabsahan parpol peserta pemilu, bentuk kampanye, juru kampanye, pemandu kampanye dan kendaraan yang akan dipakai kampanye apakah sudah sesuai dengan peruntukannya.

“Kalau kendaraan yang dipakai tidak sesuai peruntukan, seperti memakai kendaraan dengan bak terbuka, maka kami tidak akan mengeluarkan izin kampanye. Sedangkan kampanye atau penyebaran informasi lewat media cetak, tv dan radio tidak perlu pemberitahuan kepada Polres,” ungkapnya.

Lebih lanjut Soelistijono menjelaskan, beberapa larangan yang telah disepakati bersama dan harus ditaati oleh para kontestan pileg diantaranya, jadwal kampanye dilaksanakan sesuai aturan KPU dimulai dari pukul 9.00 – 16.00, tidak boleh lebih dari pukul 16.00. Kampanye dalam ruangan maksimal 250 orang. Pelarangan menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat ibadah Tidak menggunakan fasilita pemerintah, tempat ibadah, tidak boleh memasuki daerah pemilihan (dapil) lain, melibatkan anak-anak dibawah umur, wajib memenuhi rute dan tidak boleh memakai kendaraan bak terbuka.

“Larangan ini dimaksudkan agar tidak mengganggu ketertiban umum, aman, lancar, tidak sampai timbul kecelakaan dan Polres akan memberi bantuan pengawalan sampai ditempat tujuan. Kampanye tidak boleh memakai bak terbuka. Wajib memenuhi rute yang telah ditentukan dan sewaktu- waktu kampanye bisa dihentikan bila peserta kampanye melakukan pelanggaran, atau pihak keamanan akan melakukan pemindahan dan penundaan waktu kampanye,” pungkasnya. (yan/shb).

Pos terkait