Kapolres Sumenep Diancam Pra-Peradilan

rudi, kuasa hukum tersangka kasus dugaan penipuan. foto : teguh/mc.com
rudi, kuasa hukum tersangka kasus dugaan penipuan. foto : teguh/mc.com

Karena Ngotot Menahan Mantan Cawabup | oleh : teguh

Maduracorner.com, Sumenep  – Rudi Hartono, kuasa hukum tersangka kasus dugaan penipuan yang juga mantan calon wakil bupati (cawabup) Sumenep, Azasi Hasan mengancam akan mem-praperadilan-kan Kapolres Sumenep AKBP Marjoko. Langkah hukum tersebut terpaksa akan ditempuh jika Kapolres memaksa tetap melakukan penahanan terhadap kliennya. Rudi menilai tidak ada alasan untuk menahan kliennya, karena laporan kasus penggelapan uang sebesar Rp 200 juta yang menyeret kliennya sudah diselesaikan dan dicabut oleh pelapor.

Rudi membeberkan, kerugian korban yang berupa uang tunai sebesar Rp 200 juta sudah diganti oleh Heri (saudara terlapor) dan Diah Sekar Sari (istri terlapor). Atas pertimbangan itu, pelapor mencabut laporannya di Mapolres Sumenep, Sabtu (19/4) kemarin.

Ironisnya, masih menurut Rudi, meski uang tersebut sudah diganti oleh keluarga terlapor dan laporannya sudah dicabut telah oleh pelapor, polisi masih menahan Azasi Hasan. Atas dasar itu, Rudi akan mempradilkan penyidik kepolisian ke kejaksaan negeri Sumenep.

“ Lho kok masih mau dilanjutkan?, kan persoalannya sudah clear keluarga tersangka sudah mengganti uang pelapor sebesar Rp 200 jutah mencabut laporannya di mapolres Sumenep, lalu apa lagi ?,” kata Rudi Hartono, Kuasa hukum Azasi Hasan, Senin (21/4).

“Harusnya, persoalan ini sudah selesai dan klien kami dikeluarkan dari tahanan, apalagi BAP yang dikirim polres ke kejaksaan dikembalikan karena tidak lengkap,” sambungnya.

Menanggapi itu, Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, bersikukuh akan tetap melanjutkan penyidikan terhadap tersangka.

“ Silahkan laporannya diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kan laporan yang kami terima adalah penipuan, masak tersangkanya mau dibebaskan begitu saja,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, Senin (21/4).

Dia menguraikan, ada beberapa kritria yang harus dilakukan penyidik untuk mengeluarkan tersangka dari tahanan, diantaranya kuasa hukum harus mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka, dan selanjutnya pihak pengadilan yang akan membebaskan tersangka.

“Kami tidak bisa serta merta mengeluarkan tersangka dari tahanan, meski kasusnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kami punya prosedur tertentu untuk mengeluarkan korban dari tahanan, termasuk pengajuan penahanan dari kuasa hukumnya, lagi pula penyidik tidak bisa mengambil keputusan untuk pelepasan tahanan, yang berhak untuk mengeluarkan tersangka adalan putusan pengadilan,” terang Joko.

Tersangka Azasi Hasan, menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak 2011 lalu, yang bersangkutan ditangkap dirumahnya di kawasan Malang. Tersangka ini dilaporkan  penipuan oleh Hariksan, warga pulau Kangean, Sumenep. (tgh/krs)

Pos terkait