Guru Tak masuk 10 tahun, Gajinya tetap dibayarkan I Oleh : Teguh S
Maduracorner.com,Sumenep– Kepala Sekolah Dasar Negeri 9 SDN 1 Gadu Timur 1 kecamatan Ganding terpaksa harus terseret kasus korupsi. Pasalnya terdakwa terjerat pasal penyalahgunaan wewenang dengan tetap memberikan gaji kepada salah satu guru isial WNK yang sudah tidak masuk sekolah sejak tahun 2010 yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Saat ini kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini telah masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk ditindaklanjuti lebih lanjut di Pengadilan. Terdakwah dalam kasus ini dijerat pasal 2 dan 3 tentang penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian uang negara. Pelimpahan berkas-nya sudah P21 diserahkan ke Kejari Sumenep pada 4 Juli 2013 dan penyerahan tersangka dan barang bukti pada 21 januari 2014.
“Terdakwah ini dulunya guru di SDN Batal Kecamatan Ganding, kemudian pindah dan jadi kepala sekolah SDN Gadu Timur 1 setelah itu dia melaksanakan tugas disana,” kata Kasi Pidsus Kejari Sumenep Sugianto Senin (3/3).
Saat menjadi kepala sekolah SDN Gadu Timur I, ada guru pegawai negeri sipil (PNS) atas nama WNK. Namun sejak WNK ditempatkan di SDN Gadu Timur 1 tersebut sejak tahun 2000 sampai 2010 tidak pernah masuk, akan tetapi gaji berserta tunjangan tetap dibayarkan sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta.
“ Pada saat itu ada guru baru yang ditempatkan di sekolah itu sejak tahun 2000-2010, tapi dia tidak pernah masuk, tetapi selama 10 tahun itu dia tetap dibayar, diduga kerugian negara itu mencapai Rp 192.369.400. Kan yang mengajukan kepala Sekolah,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan terdakwah, dana sebesar itu selama ini dibayarkan untuk honor dan juga diberikan kepada mantan istri WNK yang sudah cerai 1999 akan tetapi tetap diberi gaji tersebut. Menurut keterangan terdakwah guru yang bersangkutan tidak masuk selama 10 tahun itu pergi ke Amerika. “Saya tidak tahu dia bekerja didaerah mana di Amerika itu,” pungkasnya.(tgh/shb)