Terkait Larangan Bermotor Bagi Pelajar Dibawah Umur | Oleh :Aryan
Maduracorner.com, Bangkalan – Instruksi Kapolri terkait larangan berkendara motor bagi siswa dibawah umur nampaknya bakal terkendala. Khususnya bagi pihak sekolah yang memiliki tanggung jawab moral untuk melaksanakan instruksi tersebut.
Salah satunya SMPN 1 Tanjung Bumi Kecamatan Tanjung Bumi. Mayoritas siswa SMP yang terletak di ujung pantura Bangkalan itu tinggal di pelosok yang tidak terjamah angkutan umum.
“Saya masih galau pak, soalnya untuk menerapkan tertib lalu lintas disekolah ini tidak mudah. Beberapa waktu lalu pihak kami sudah mencoba menggelar pertemuan dengan para orang tua murid dan Komite Sekolah. Dalam kesempatan itu kami menyampaikan persoalan tertib lalulintas. Hasilnya, mereka kompak keberatan dengan alasan yang masuk akal,” terang kasek SMPN 1 Tanjung Bumi, Roespandi, Selasa, (24/9).
Alasan utama yang menjadi keberatan para wali murid itu karena minimnya transportasi umum. Menurut wali murid, tentu ini sangat menyulitkan putranya ke sekolah terutama bagi mereka yang tinggal cukup jauh dari akses jalan umum. Praktis, kalau tidak naik kendaraan roda 2, siswa bisa telat dan ogah – ogahan kesekolah.
Ironisnya, jika sekolah tetap memberlakukan larangan membawa motor ke sekolah. Siswa tetap saja membawa motor meski harus parkir di luar lingkungan sekolah.
“Itu sebabnya sampai saat ini saya masih belum bisa mengambil sikap. Saya akan konsultasikan lebih dulu dengan pimpinan kami di Bangkalan,”pungkas Roespandi. (yan/krs)