Supir dan Kernet jadi tersangka I Oleh : Nur Sofia
Maduracorner.com,Sampang– Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, akhirnya Polres Sampang menetapkan 3 tersangka dalam kasus penggelapan ‘kencing’ BBM yang di lakukan oleh sopir truk yang mengangkut BBM dan juga kernetnya di salah satu rumah warga di Desa Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, pada Senin kemarin (07/ 04).
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Jeni Al Jauza, menjelaskan, ketiga tersangka tersebut adalah Sopir truk BBM berinisial N (43) Warga Desa Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dan A (24) Warga Kelurahan Gunung Sekar Sampang, sedangkan tersangka lainnya adalah pemilik rumah yang menjadi tempat truk BBM ‘kencing’ yang berinisial S (55) Warga Desa Tambaan Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang
“Dalam kasus ini pasal yang kita gunakan ada dua bagian, untuk penggelapan dan atau Penyalagunaan BBM ada dua tersangka yakni sopir dan kernet, sedangkan pemilik rumah di kenakan pasal penadah, para tersangka di jerat dengan pasal 55 undang – undang migas ancaman hukuman 6 tahun penjara ” Kata Jeni Selasa (08/04).
Lebih lanjut Jeni menjelaskan, truk mengangkut BBM dari pertamina dengan tujuan SPBU di Kecamatan Blega Bangkalan dan sopir truk tidak langsung ke tujuan pengiriman namun malah di arahakan ke rumah warga untuk kencing terlebih dahulu, dari hasil pemeriksaan ada sekitar 40 liter BBM yang berhasil di keluarkan dari dalam tangki truk yang di alirkan ke dalam jerigen.
“Modus ‘kencing’ BBM ini sudah lama karena adanya laporan dari masyarakat, apabila di hitung dalam 1 bulan saja Pertamina rugi hingga Rp. 6.000.000, dengan hitungan sopir truk menjual BBM ke penadahnya seharga Rp. 6000, dalam 1 hari BBM yang dicuri mencapai 40 liter di kalikan 25 hari saja sudah Rp 6 juta,” pungkas Jeni.(fia/shb)