BANGKALAN, Maduracorner.com, Kejaksaan Negeri Bangkalan memberikan kejutan di akhir bulan Juni 2022 dengan menahan 4 (empat) orang sekaligus dalam 2 (dua) kasus berbeda pada Selasa (28/06/2022) sore. Penahanan tersebut diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Franky, SH di Lobi Kantor Kejari Bangkalan.
“Pada hari ini, Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan telah menetapkan empat tersangka dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka tersebut.” Tutur Dedy Frenky.
Menurut Dedi, sapaan akrab kasi Intel kejari Bangkalan, empat orang yang ditahan merupakan tersangka dari dua kasus yang berbeda.
“Yang pertama, kasus APBDes Desa Tanjungbumi, terkait kasus APBDes Tanjungbumi, kerugian negara untuk sementara perhitungannya masih sekitar 300 juta, tetapi ini masih penghitungan awal, mungkin masih bisa berkembang,”
“Tersangka AA dan MR tadi pagi masih sempat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada hari ini. Modusnya, ada beberapa pekerjaan fisik yang dilaksanakan tidak sesuai RAB atau kekurangan volume,” ujarnya.
Lebih lanjut Dedy mengatakan, untuk kasus yang kedua, kasus Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Desa Kelbung Kecamatan Galis.
Menurutnya, Kartu PKH tidak di distribusikan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Pendamping PKH dan isteri mantan Kepala Desa. Modus itu dilakukan sejak dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021.
“Sementara tersangka kasus PKH insial NZ selaku pendamping PKH dan SU istri mantan kepala Desa Kelbung dengan modus semua kartu PKH ini dipegang semua oleh istri kepala Desa, pendamping mengetahui dan dicairkan oleh istri kepala Desa tersebut untuk kepentingan pribadi,“ ujarnya.
Dedi menyampaikan, “Dari dua kasus tersebut, kerugian kerugiannya sekitar 2,3 Milyar dari kasus tersebut. Ini mungkin masih temuan awal, kerugian masih bisa bertambah. Dan langsung kita lakukan penahanan di Surabaya.” Sambungnya. (San)