Mengarah Pada Salah Satu Teller BNI | Oleh Mamad el Shaarawy
Maduracorner.com, Bangkalan – Tertangkapnya Eka Firdaus, Kepala Kantor Kas BNI Ketapang, Sampang, Madura, tampaknya akan menyeret tersangka lain. Hal ini setelah pihak kepolisian setempat melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka penyelewengan uang kas BNI senilai 3 milyar lebih tersebut.
Dari hasil pengembangan kasus tersangka Eka Firdaus, kuat dugaan adanya keterlibatan pegawai BNI lainnya dalam aksi penggelapan uang kas BNI Ketapang ini. Yakni mengarah pada pegawai di bagian teller. Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan sementara penyidik Satreskrim Polres Sampang.“Ada dugaan mengarah kesana (adanya tersangka lain). Nanti kita berikan infonya setelah semua pemeriksaan benar-benar selesai”,ujar AKP Jeni Aljauza, Kasatreskrim Polres Sampang, kepada maduracorner.com, kamis siang (10/10).
Sementara tersangka Eka Firdaussendiri terancam mendapatkan hukuman pasal berlapis. Selain ditetapkan tersangka kasus penggelapan, ia juga bakal dijerat pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman total hukuman maksimal 10 tahun penjara. (mad)