Kasus Tindak pidana Pemilu I Oleh : Nur Sofia
Maduracorner.com,Sampang– Adanya indikasi perampasan kotak suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 09 April kemarin oleh salah seorang simpatisan Parpol PKS inisial AM dan MT salah satu Caleg di TPS 2 Desa Birem Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang, hingga saat ini sudah dalam tahap penyidikan oleh pihak panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten sampang.
Ketua Panwaslu Sampang, Addy Imansyah mengatakan, pihaknya sejauh ini telah memeriksa kedua oknum yang terlibat dalam kerusuhan dan perampasan kotak suara yang terjadi sesaat setelah penghitungan rekapitulasi surat suara Pileg. Rabu (9/4) kemarin.
“Tadi malam sudah kita periksa dan kedua nya memang mengakui terlibat dalam perampasan itu,” tegas Addy. Kamis (10/04)
Menurut Addy sejauh ini, pihaknya belum bisa membeberkan secara detail motif kedua pelaku melakukan perampasan kotak suara tersebut.
“Kami hanya sekedar memeriksa saja, dan untuk motif ke dua pelaku melakukan hal tersebut, kami belum bisa mengatakan dulu, karena ini materi penyidikan,” tutur Addy.
Addy menambahkan jika tindakan kedua oknum tersebut masuk dalam tindak pidana pemilu, pihaknya dengan tegas tidak akan ragu untuk merekomendasikan ke pihak kepolisian untuk di tindak lanjuti.”Kalau sudah ke tindak pidana pemilu kita tidak ragu-ragu,” katanya.
Sementara itu salah satu anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sampang, AKBP Imran Edwin Siregar melalui Kasatreskrim Polres Sampang AKP Jani Al Jauza mengatakan sejauh ini pihaknya masih menunggu rekomendasi Panwaslu jika ke dua oknum tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemilu.”Kami tidak bisa apa-apa kalau pihak panwaslu tidak merekomendasikan ke kami,” Pungkas Jeni. (fia/shb)