Pamekasan, Maduracorner.com – Inspektorat Kabupaten Pamekasan mencatat ada 10 kasus perselingkuhan selama kurun waktu lima bulan sejak awal tahun 2015 yang merupakan pelanggaran kode etik PNS.
Ironinya, kasus perselingkuhan yang ditangani oleh Inspektorat didominasi oleh Guru Pegawai Negeri Sipil yang seharusnya memberikan teladan atau contoh yang baik kepada anak didiknya.
“Miris sekali melihat angka perselingkuhan ini. Apalagi pelakunya banyak dari unsur guru PNS,” kata Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo, Kamis (07/05/2015).
Dikatakan Sujipto, PNS yang terbukti selingkuh akan diberi sanksi berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun, bahkan hingga pemindahan tempat kerja.
“Kalau sanksi terberat berupa pemberhentian secara tidak hormat, ada satu PNS pada tahun kemarin,” imbuhnya.
Ditambahkan Sujipto, sanksi tersebut untuk memberikan efek jera, agar PNS khususnya di kota Gerbang Salam tersebut tidak dipandang negatif oleh masyarakat. Sehingga citra PNS lebih baik.
Sementara untuk diketahui, jumlah perselingkuhan yang ditangani oleh Inspektorat pada tahun 2014 sebanyak 37 kasus, sehingga total kasus perselingkuhan dari tahun 2014 sampai 2015 sebanyak 47 kasus.
Penulis : Fatahillah Kamali
Editor : Gebril