Kaukus Parlemen Madura Desak MA Uji Legalitas BPWS

IMG-20130926-00197

Arus Desakan BPWS Bubar Masih Deras | oleh : agus

Maduracorner.com, Bangkalan – Anggota Kaukus Parlemen Madura Syafiuddin Asmoro menyatakan tegas untuk tidak mengakui eksistensi Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS). Proses pembentukan BPWS dianggap tidak jelas dan sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“BPWS itu mahluk yang tidak jelas, dia (BPWS) seakan menjadi pemerintah di dalam pemerintahan. Sya katakan tidak jelas kerena perpres No. 27 tahun 2008 yang mendasari pembentukan BPWS itu bertentangan peraturan perundang undangan yang berlaku, diantaranya, Pasal 14 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, juga Pasal 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan nPerundang-undangan,” beber Syafi, panggilan akrab pria yang juga menjabat ketua Komisi A DPRD Bangkalan itu.

Perpres 27 tahun 2008 itu juga bertentangan dengan Pasal 7 Ayat (2) dan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Oleh karena itu, lanjutnya, atas berbagai persoalan itu, Kaukus Parlemen Madura mengajukan Uji Materi terhadap Perpres BPWS ke Mahkamah Agung sejak setahun lalu, tapi hingga kini belum ada tanggapan dari MA.

“Kami meminta MA untuk membatalkan atau mencabut Perpres tersebut,” tambahnya.(gus/krs)

Pos terkait