Kedua Terdakwa Saling Bersaksi

tampak para saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Suci. foto : agus/mc.com
tampak para saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Suci. foto : agus/mc.com

Lanjutan Sidang Pembunuhan Suci | oleh : agus
Maduracorner.com,Bangkalan –
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Suci (14) salah seorang siswi MTs di Kecamatan Kwanyar kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Kamis (10/10) tadi. Sidang ke 3  yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Soegiarti, SH, MH dan Jaksa Penutut Umum (JPU) Benny, SH itu mengagendakan penyampaian keterangan saksi-saksi.

Saksi yang diminta keterangan pada sidang ke 3 ini adalah Muhammad Fahat Nizar. Dalam keterangannya dimuka persidangan, Fahat menceritakan bahwa pada hari Minggu (5/5) silam, dia lari pagi bersama-sama temannya di alas kemarong lalu dia mendengar orang berteriak minta tolong. Fahat mendatangi arah datangnya teriakan, Fahat terkejut  setelah melihat ada seorang mayat perempuan, lalu Fahat langsung melaporkannya ke Polsek Galis. Keterangan Fahat kemudian dilanjutkan kesaksian Mujib atas tersangka Imam dan kemudian dilanjutkan dengan kesaksian Imam atas tersangka Mujib.

Setelah para saksi memberikan keterangan di muka persidangan, Majelis Hakim yang di ketuai Soegiarti, SH, MH, menunda persidangan hingga 2 minggu ke depan (24/10), dengan agenda pembacaan tuntutan.(gus/krs)

Pos terkait