BANGKALAN – Maduracorner.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan resmi menetapkan.mantan Direktur Utama PT. Sumber Daya periode 2019-2021, inisial MK sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Kejari Bangkalan, Fahmi, yang mengonfirmasi penahanan MK pada Selasa, (27/08/24) setelah usai diperiksa kurang lebih 3 jam oleh tim Penyidik Kejaksaan Bangkalan.
“MK telah kami tahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya, Cabang Kejati Jawa Timur, selama 20 hari ke depan. Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan di pengadilan,” kata Fahmi dalam konferensi pers.
Menurut Fahmi, MK terlibat dalam korupsi dana penyertaan modal yang dialokasikan dari PT. Sumber Daya ke PT. Aman pada tahun 2019.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Kejari Bangkalan sejak 19 Agustus 2024, MK terbukti menyalahgunakan dana sebesar Rp500 juta dan kemudian Rp1 miliar.
“Dana yang dikelola MK seharusnya digunakan untuk penyertaan modal ke PT. Aman, namun tidak ada bentuk kerja sama yang terealisasi,” jelas Fahmi.
Menurutnya, Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan serupa terhadap beberapa perusahaan lain, termasuk PT. Tanduk Majang, PT. Mabruk, dan PT. Prima Jaya.
Fahmi menambahkan bahwa laporan hasil pemeriksaan (LHP) untuk kasus ini baru saja diterbitkan, dan kemungkinan penetapan tersangka lainnya masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
“Jadi kami Kejari Bangkalan akan terus memantau dan melakukan pengembangan kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum,” pungkasnya.(red).