Keluarga Korban Nyatakan Murni Kasus Pembunuhan | Oleh : Aryan

Maduracorner.com,Bangkalan – Waki (40) sebagai wakil keluarga dari Almarhum ustad Munir bersama pengacaranya Rahmat dan K.H.Moh.Dofir yang mewakili Majelis Ulama Konang, puluhan kyai dan kader NU se – Kecamatan Konang tadi pagi, Rabu, (8/1), menggelar konfrensi pers untuk mengklarifikasi pemberitaan pembunuhan ustad Munir (49) Dusun Batoanten Desa/Kecamatan Konang yang terjadi pada bulan Desember tahun lalu.
Pasa konfrensi pers yang difasilitasi oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono, tersebut pihak wakil keluarga ustad Munir (Waki) merasa keberatan atas pemberitaan di berbagai media yang mengatakan ustad Munir dibunuh karena kasus perselingkuhan, padahal yang benar adalah murni kasus pembunuhan.
“Atas nama keluarga, kami merasa keberatan pemberitaan dimedia yang mengatakan ustad Munir dibunuh karena kasus perselingkuhan,” ujar Waki.
Sementara itu, KH.Dofir menyampaikan hasil musyawarah Majelis Ulama Konang, kiai dan kader NU se-Kecamatan Konang yang ditanda tangani 91 orang itu berisi pernyataan sikap tetang tragedi pembunuhan ustad Munir yang terjadi pada hari Minggu, (1/12/2013) menimbulkan persoalan dilingkungan masyarakat Kecamatan Konang. Sebab berita pembunuhan ustad Munir itu,dikaitkan dengan masalah perselingkuhan.
”Padahal pemberitaan itu tidak benar. Menurut warga pemberitaan itu tidak benar karena telah terjadi pemutar balikan fakta, bersifat sepihak dan mengakibatkan keluarga korban menjadi tersudut. Yang benar pada kasus ini, telah terjadi tindak kejahatan yakni pembunuhan oleh Ahmad Gombloh terhadap ustad Munir. Oleh karena itu seluruh ulama dan tokoh masyarakat se- Kecamatan Konang menyatakan sikap: Mengutuk pembunuhan yang dilakukan Ahmad (tersangka) terhadap ustad Munir. Usut tuntas kasusnya dan tegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Kembalikan nama baik dan citra almarhum ustad Munir,” kata KH Dofir’
Sementara itu, Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono pada kesempatan itu meluruskan berita yang disampaikan oleh Kapolsek Konang. Pada intinya proses penyidikan, tidak butuh pengakuan tapi bukti -bukti sesuai pengakuan pelaku. Oleh karena itu, terlepas benar atau salah pengakuan tersangka bukan menjadi ranah penyidik Polres Bangkalan.
“Hingga saat ini tersangka masih tetap mempertahankan pengakuannya pada pembuatan BAP. Pada prinsip Polres Bangkalan tetap berpegang pada pengakuan tersangka. Benar atau salah, biar pengadilan yang akan membuktikan,” pungkasnya. (yan/shb).