Keluarga Habib Alwi datangi Kejari | oleh : Arie

Maduracorner.com,Sampang– Sejumlah keluarga korban pembunuhan Habib Alwi (50) warga desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Selasa (19/02) mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang. Kedatangan keluarga korban ini didampingi tim dari Laskar Pembela Islam Madura, mereka menanyakan Perkembangan Proses Hukum terhadap pelaku pembunuhan Habib Alwi.
Fatimah, Anak Habib Alwi saat kepada sejumlah wartawan, meminta agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang, menuntut tersangka pembunuhan sesuai dengan pasal yang berlaku, bahkan pihaknya meminta pelaku pembunuhan Habib Alwi untuk dihukum mati. “Kami meminta pelaku pembunuhan dituntut dengan pasal yang sudah ada, bahkan kalau perlu dihukum mati,” tegas Fatimah dengan emosi.
Kajari Sampang, Danang Purwoko melalui Kasi Intel Sutjipto menjelaskan, saat ini baru satu pelaku yang berhasil ditangkap dari tiga tersangka yang diduga melakukan pembunuhan tersebut yaitu Masduki, sementara dua tersangka lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
“ Kami membutuhkan waktu kurang lebih 20 hari untuk melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Sampang. Dan Tersangka dijerat pasal berlapis. Selain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tersangka juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Dugaan sementara motif pembunuhan adalah asmara,” pungkas Sutjipto.(rie/min)