Kendaraan Dinas Pemkab Pamekasan Nunggak Pembayaran Pajak

Ilustrasi. (FOTO: Google)

PAMEKASAN, MADURACORNER.COM- Kendaraan dinas roda empat maupun roda dua milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, nunggak pembayaran pajak. Tunggakannya, sebesar Rp 56.776.000.

Kepala Administrasi dan Pelayanan (Adpel) Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Pamekasan, Sunardi menjelaskan, jumlah tunggakan pajak tersebut terhitung mulai Januari sampai Desember 2018.

Bacaan Lainnya
umroh

“Tunggakan plat merah potensi Rp 56.776.000 selama Januari 2018 – Desember 2018 itu, sebanyak 243 kendaraan,” katanya dikutik dari Mediamadura.com, Kamis (10/1/2019).

Sunardi berharap, hutang pembayaran pajak ratusan kendaraan pemerintah tersebut segera dilunasi. Apalagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, menargetkan tunggakan pajah harus segera diselesaikan.

“Kami sudah sering kirim surat namun tidak ada respons positif,” sesalnya.

Dalam waktu dekat, Samsat Pamekasan akan melakukan koordinasi dengan pemkab setempat. Selain soal tunggakan pajak, juga persoalan regulasi baru tentang kendaraan.

“Kami akan koordinasi lagi kenapa kendaraan dinas itu tidak bayar pajak, bahkan ada yang bertahun-tahun tidak bayar,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan (BKD) Pemkab Pamekasan, Taufikurrahman belum memberikan tanggapan perihal tunggakan pajak tersebut. (*)

Sumber: Mediamadura.com

Editor: Riyan Mahesa

Pos terkait