Bangkalan, maduracorner.com – Perkembangan informasi terbaru terkait penurunan tarif Suramadu di sejumlah media menyebutkan, pemangkasan tarif sebesar 50 persen itu akan diberlakukan pada tanggal 1 Maret 2016 mendatang.
Penurunan tarif tersebut rencananya akan dituangkan dalam peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Pemerintah pusat menilai, pemangkasan tarif sangat berdampak besar terhadap perekonomian Surabaya dan Madura.
“Saya tidak bisa memastikan pemberlakuan tarif baru per tanggal 1 Maret 2016 tersebut. Mohon maaf karena sampai saat ini juga belum baca keppres maupun kepmen,”jelas kepala Gerbang Suramadu, Suharyono ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (24/2/2016).
Kendati demikian, sebagai operator sambung Suharyono apapun yang menjadi kebijakan dari pusat akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan. Termasuk jika sewaktu-waktu SK tarif yang baru tersebut diterima. “Kalau tiba-tiba kami menerima intruksi penurunan tarif, ya harus bergerak cepat. Itu konsekuensi kami sebagai operator,” paparnya.
Hingga saat ini, tarif jembatan sepanjang 5,4 kilometer tercatat Rp 90 ribu untuk truk ukuran besar, Rp 60 ribu untuk truk standar dan Rp.30 ribu untuk kendaraan roda empat. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy