Kerusakan Infrastuktur Jalan Capai 45 persen

Jalan Rusak-foto: Mustofa/MC.com

Jalan Rusak-foto: Mustofa/MC.com

Mulai dari jalan poros desa hingga jalan kabupaten | Oleh : Mustofa El Abdy

Maduracorner.com, Pamekasan – Kerusakan infrastuktur khususnya infrastuktur jalan di Kabupaten Pamekasan berdasarkan hasil survei sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mencapai 40 – 45 persen. Namun hingga saat ini belum ada upaya perbaikan oleh Pemkab setempat.

Direktur Komunitas Mahasiswa Pamekasan (Kamsa) Badri Khumaini mengungkapkan, kerusakan tersebut terjadi di sejumlah titik jalan di Kabupaten Pamekasan. Mulai dari Jalan poros desa, jalan Kecamatan hingga Jalan Kabupaten yang kesemuanya menjadi tanggung jawab pemkab.

“Kerusakan infrastruktur jalan sudah sangat parah dan meluas, Pemerintah harus segera mengambil langkah,” terangnya, Sabtu (21/6).

Badri menambahkan jika hal demikian tetap dibiarkan maka akan berdampak buruk dan mengganggu arus lalu lintas hingga menyebabkan kecelakaan di berbagai tempat. Bahkan berpotensi merenggut nyawa pengendara.

Menanggapi hal itu Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan, Alwi Beig mengungkapkan, sebelum dilakukan perbaikan harus dilihat dulu apakah infrastuktur jalan yang rusak itu milik Pemkab, milik Pemprov atau milik Nasional. Sehingga kewenangannya akan berbeda.

“Perlu kita pilah infrastuktur jalan yang rusak itu milik siapa. Apa itu milik pemkab. Sehingga menjadi kewenangan kita. Apakah itu milik pemprov, sehingga kewenangannya ada di Provinsi, ataukah itu kewenangannya ada di nasional,” terang Alwi.

Alwi menegaskan kalau infrastuktur yang dimaksud adalah milik pemkab. Maka pihaknya akan melakukan perbaikan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Namun jika infrastuktur yang dimaksud adalah milik provinsi pihaknya tidak bisa memperbaiki karena akan menyalahi aturan.

“kita lakukan perbaikan-perbaikan. Karena kita punya kewenangan. Hanya mohon maaf kalau infrastuktur itu yang menjadi kewenangan provinsi ya gak bisa kita melakukannya,” tegasnya.(top/lam)

Pos terkait