Kesandung Kasus Penipuan CPNS, Anggota DPRD Sampang Ditahan

Kapolres Sampang, AKBP Imran Edwin Siregar-foto: Nur Sofia/MC.com

Kapolres Sampang, AKBP Imran Edwin Siregar-foto: Nur Sofia/MC.com

Tersangka juga Caleg dari PBB I Oleh : Nur Sofia

Maduraccorner.com,Sampang–  Daftar Anggota Dewan DPRD Kabupaten Sampang yang berurusan dengan hukum semakin panjang, kali ini lantaran tersandung kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Sampang, Muaffan di tangkap aparat kepolisian  dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Imran Edwin Siregar menjelaskan, penahanan terhadap salah seorang anggota Dewan itu dilakukan setelah adanya laporan dari korban, dan penahanan dilakukan setelah Polres Sampang menerima surat ijin yang di keluarkan oleh Gubernur Jawa Timur.

“Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban dan ijin dari Gubernur Jawa Timur, bahwa salah satu anggota DPRD Sampang melakukan penipuan CPNS,” terang Imran Edwin Siregar, Rabu (16/4).

Lebih lanjut Imran mengatakan, kasus penipuan dengan berkedok CPNS sendiri terjadi pada tahun 2011 terhadap satu orang korban yang telah mengeluarkan uang sebesar Rp 50 juta kepada pelaku.

“Yang melapor satu korban. Sebenarnya kasus ini terjadi 2011, namun sejak itu korban tidak juga diangkat menjadi CPNS dan uangnya juga tidak dikembalikan oleh pelaku,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Imam Ubaidillah ketika dikonfirmasi membenarkan, jika anggota komisi D, Muaffan yang pada pemilu tahun ini juga turut dalam bursa Caleg dari PBB.

“Berdasarkan surat dari Gubernur Jatim dengan tembusan kepada saya , bahwa yang bersangkutan terkena pasal 378 tentang penipuan,” pungkas Imam Ubaidillah. (fia/shb)

Pos terkait