Kesejahteraan buruh masih terganjal kebijakan pengupahan

Seharusnya tidak ada sistem kerja kontrak dan outsourching. By : Virna P. Setyorini

Tukang Sapu Suramadu Bagai Pekerja Rodi
Tukang Sapu Suramadu Bagai Pekerja Rodi

Maduracorner.com.Bangkalan – Kesejahteraan buruh masih terganjal kebijakan pengupahan karena regulasinya memberi ruang pengusaha untuk mengontrol upah, kata Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) Rudi H.B. Daman di Jakarta, Kamis.

Rudi menegaskan bahwa perjuangan atas upah dan kondisi kerja yang layak serta kebebasan berserikat masih jadi agenda utama kaum buruh.

Upah kaum buruh di Indonesia, kata dia, meskipun secara nominal mengalami peningkatan setiap tahunnya, tetap masih belum dapat memenuhi kebutuhan riil sehari-hari.

Kondisi itu, menurut Rudi, tidak terlepaskan dari kebijakan-kebijakan Pemerintah yang secara sistematis mempertahankan politik upah murah berlangsung di Indonesia.

Ia menyebutkan sejumlah kebijakan yang terkait dengan hal itu, antara lain Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum dan Inpres Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembatasan Upah Minimum.

“Regulasi ini masih sangat tidak berpihak kepada buruh. Oleh karena itu, harus ditolak,” ujar dia.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2014 pihaknya mengajak tidak hanya buruh, tetapi seluruh rakyat Indonesia bergabung dan menjadi bagian dari gerakan rakyat untuk melawan perampasan upah, tanah, pekerjaan, dan sumber daya alam. Selain itu, mendesak Pemerintah untuk memberikan jaminan sosial demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

Penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2013, menurut dia, membuat momentum May Day 2014 kali ini berbeda jika dibandingkan dengan peringatan yang sudah-sudah.

Meski demikian, kata dia, tidak dapat dipungkiri perjuangan kaum buruh belum bisa berhenti hanya sampai penetapan May Day sebagai hari libur nasional dan ditetapkannya waktu kerja bagi kaum buruh hanya delapan jam sehari.

Sebelumnya, Rudi H.B. Daman mengatakan bahwa pada tahun 2014 kaum buruh juga harus terus konsisten memperjuangan dan menuntut untuk menghentikan perampasan upah, tanah, kerja, dan pemberian jaminan sosial sepenuhnya yang ditanggung negara.

“Buruh yang sudah bekerja harus mendapatkan kehidupan layak, seharusnya tidak ada sistem kerja kontrak dan outsourching,” ujar Rudi. (V002/D007)
Editor : B Kunto Wibisono

Antaranews.com

COPYRIGHT © 2014

Pos terkait