Keterangan 5 Saksi Memberatkan Terdakwah Mujib

Sidang Ketiga kasus Pembunuhan Suci  | Oleh : Agus Budi

 

Mujib dan Imam Syafi'i dua terdakwah kasus pembuhan Suci-Foto : agus/MC.com
Mujib dan Imam Syafi’i dua terdakwah kasus pembuhan Suci-Foto : agus/MC.com


Maduracorner.com,Bangkalan– Sidang lanjutan kasus pembunuhan Suci (14) salah seorang siswi MTs di Kecamatan Kwanyar kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Kamis (03/10). Sidang  yang dimpimpin Ketua Majelis Hakim Soegiarti, SH, dan Jaksa Penutut Umum (JPU) Benny, SH itu   agendanya meminta keterangan saksi, Sebanyak 5 orang saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut, mereka adalah Moh. Ariban, Moh. Solikin warga kecamatan Galis, Dedy S Junaidi, Moh. Rouf, dan Hamdan Yuafi.

Lima orang saksi yang dihadirkan, semuanya mengenal tersangka Mujib, bahkan salah satu saksi yang bernama Hamdan Yuafi sempat di ajak tersangka untuk melakukan aksinya menghabisi Suci, tapi saksi menolak ajakan itu. Dari keterangan yang disampaikan para saksi tidak satupun yang meringankan terdakwa Mujib.

Kepada Mejelis hakim, tersangka Mujib menyatakan menerima dan membenarkan keterangan para saksi itu. Dalam siding itu  terpaksa Ketua majelis hakim berulang kali harus mengetukkan palu untuk meminta agar pengunjung Sidang tenang.

Setelah semua saksi memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim Soegiarti, SH, menutup persidanga dan menuda persidangan kasus pembunhan Suci itu hingga satu minggu ke depan yaitu hari Rabu (09/10). (gus/min)

Pos terkait