Ketua DPRD Bangkalan Tolak revisi Dan Penetapan RUU KPK

Maduracorner.com, Bangkalan, Gelombang penolakan revisi RUU KPK dan RUU KUHP terus datang dari kalangan mahasiswa. Kali ini, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) cabang Bangkalan demo DPRD Bangkalan, Selasa, (24/9/2019).

Mahasiswa tersebut menuntut DPRD Bangkalan menulak revisi dan penetapan RUU KPK dan RUU KUHP. Karna peraturan tersebut dianggap terindikasi melemahkan KPK dan RUU KUHP dianggap peraturan ngawur.

Terdapat 8 tuntutan yang dibacakan oleh Koordinator aksi, Ari Slamet bahwa, pertama menolak revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, karena dianggap mencederai kewenangan, dan independensi KPK berdasarkan
tugas pokok dan fungsi KPK.

2. Menolak revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, karena dianggap cacat secara formil dalam proses pembahasan, penyusunan, dan
penetapan revisi UU KPK.

3. Menolak berbagai upaya pelemahan terhadap lembaga KPK dalam bentuk apapun

4. Mengajak seluruh elemen masyarakat Bangkalan pada khususnya, untuk turut menguatkan KPK sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi, sekaligus menjaga semangat reformasi terhadap pemberantasan korupsi, kulusi dan neputisme (KKN).

5. Mendesak KPK, secara kelembagaan untuk menyelesaikan konflik di internalnya.

6. Mendesak DPRD Kab. Bangkalan untuk turut menentukan sikap sebagai bentuk aspirasi
masyarakat Bangkalan pada khususnya dan Masyarakat Indonesia pada umumnya, terkait
penolakan revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.

7. Mendesak DPRD Kab. Bangkalan untuk menyampaikan tuntutan pembatalan revisi UU
KPK kepada Presiden Republik Indonesia dan membatalkan revisi UU tentang KPK.

8. Mendesak DPRD Kab. Bangkalan untuk mendukung banding dan judicial review kepada
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU
tentang KPK.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad menemui massa aksi. Pihaknya mengatakan menolak revisi dan penetapan RUU KPK dan RUU KUHP.

“Negara kita ini negara hukum, jadi aturan tersebut biar disempurnakan dan dipertimbangkan kembali. undang – undang kontroversial tersebut biar dipertimbangkan dengan musyawarah agar salah satu pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Dan saya sebagai wakil rakyat menerima aspirasi rakyat dan menerima keluhan rakyat,” pungkasnya (tkn).

Pos terkait