Ketua KPU : “Penggugat Tidak Miliki Legal Standing”

ketua KPU Bangkalan Fauzan Ja'far. foto : agus/mc.com
ketua KPU Bangkalan Fauzan Ja’far. foto : agus/mc.com

Akui Tak Gentar Hadapi Sidang PTTUN | oleh : agus
Maduracorner.com, Bangkalan – Menyikapi dikabulkannya permohonan gugatan calon anggota legislatif (caleg) dari PKPI,  Aliman Haris, Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar mengatakan  bahwa pencoretan terhadap caleg Aliman Haris itu karena sejak awal pencalonan yang bersangkutan secara administrasi bermasalah karena kurang  memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang ada.

Menurut Fauzan, gugatan yang ditujukan terhadapnya itu tidak sesuai prosedur karena laporannya ke Bawaslu Jatim sudah ditolak.

“Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 7 dan PKPU No. 17 bahwa yang bisa digugat adalah DCT, sedangkan yang digugat saat ini adalah penetapan KPU tentang DCS, jadi kami sepakat dengan penasehat hukum bahwa gugatan penggugat tidak punya legal standing,” ujar Fauzan Jakfar, usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu Legislatif 2014, Rabu (11/9).

Dasar ilegal standing yang dikemukakan Fauzan juga berpangkal dari aspek penggugat. Dalam hal ini seharusnya, gugatan dilakukan oleh partai politik bukan perorangan.

“Sesuai aturan, gugatan itu harusnya dilakukan partai politik. Belum lagi soal mekanisme pelaporan yang harusnya diawali dengan pelaporan ke Bawaslu atau Panwaslu Kabupaten. Dan materi gugatan yang dilaporkan penggugat itu sebelumnya sudah di tolak olah Bawaslu Jatim,” terang Fauzan.

Meski begitu, Fauzan mengaku siap dengan apapun hasil sidang. “Ya kita lihat saja hasilnya nanti, apakah PTTUN  akan mengabulkan atau menolak gugatan penggugat,”pungkasnya.(gus/krs)

Pos terkait