Ketua KPUD Bangkalan Tepis Anggapan Pileg di Bangkalan pelaksanaannya Nanti Hanya Sebatas Seremonial

Anggota KPU Pusat, Arief Budiman saat di kantor KPU Bangkalan-foto: Aryan/MC.com

Anggota KPU Pusat, Arief Budiman saat di kantor KPU Bangkalan-foto: Aryan/MC.com

Penyelenggara Lalai, Bakal Kena Sanksi UU 8/2012 Tentang Pemilu | Oleh : Aryan

Maduracorner.com,Bangkalan– Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan, Fauzan Jakfar menepis anggapan bahwa pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) 2014 di Kabupaten Bangkalan hanya sebatas seremonial belaka. Karena rumor yang berkembang, jika hasil pemilu di kabupaten Bangkalan sudah bisa diketahui meski belum dilakukan penghitungan suara. “Kami menepis anggapan seperti itu, sebab KPUD Bangkalan dengan Polres Bangkalan, PPS, PPK dan KPPS telah berkomitmen dalam menjalankan tugas pada pelaksanaan pileg nanti akan dilaksnakan dengan penuh rasa tanggung jawab serta berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jursil),” ujar Fauzan pada acara akbar Bimbingan Tehnis (Bintek) dan Konsolidasi Dalam Rangka Persiapan Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Bagi PPK PPS, dan KPPS se-Kabupaten Bangkalan, Sabtu, (22/3).

Dihadapan sekitar seribu lebih peserta Bintek yang terdiri dari ketua, anggota dan sekretaris PPK PPS,KPPS dan relawan demokrasi se-Kabupaten Bangkalan itu, Fauzan menyatakan, jika petugas pileg 2014 diketahui melakukan pelanggaran akan segera diproses, termasuk petugas TPS dan KPPS yang berada di garda depan, apabila ketahuan dan terindikasi melakukan pelanggaran juga didukung dengan bukti yang kuat, seperti dengan sengaja tidak memberi salinan DPT, sertifikat formulir berita acara hasil-hasil pileg kepada 12 parpol. Maka kepada petugas yang lalai dan perbuatan melanggar hukum dengan unsur kesengajaan bakal kena sanksi dan diancam UU No.8/2012 Tentang Pemilu dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp.12 juta. Tidak beda dengan ketua dan anggota KPUD Bangkalan jika melakukan pelanggaran juga akan terkena sanksi yang sama.

Intinya kata Fauzan, setiap petugas penyelenggara pemilu yang melakukan pelanggaran, harus bersiap-siap menghadapi 2 katagori tindak pidana yang dapat diproses secara hukum lewat Polres Bangkalan, Kejaksaan Bangkalan dan Panwaskab Bangkalan. Kemudian akan dilanjutkan ke DKPP bila dianggap melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelanggara pemilu, tidak independen, kurang profesional, merubah hasil rekapitulasi dan dilaporkan oleh masyarakat, bisa dipidana karena telah melakukan tindak kejahatan pemilu. “Itu sebabnya kami bersama PPS, PPK dan KPPS telah siap 100 persen melaksanakan tugas pemilu 2014 dan berkotmitmen akan melaksanakan pileg 2014 secara transparan, luber, jurdil dan akuntabel. Terima kasih kami ucapkan kepada Bupati Bangkalan yang telah memberi fasilitas dan mempersiapkan segala sesuatunya demi suksesnya pelaksanaan pemilu pileg dan pilpres di Kabupaten Bangkalan,” pungkasnya.

Sementara itu,Ketua KPU Provinsi jatim Eko Sasmito mengatakan PPK, PPS dan KPPS Kabupaten Bngkalan merupakan ujung tombak pelaksanaan pileg 2014. Dia berharap dengan tidak adanya masalah dalam hal tahapan logistik dan tahapan kampanye karena belum ditemukan masalah yang berarti. Dia berkeyakinan, Kabupaten Bangkalan nantinya akan bisa menggelar pileg 2014 yang terbilang berkualitas, luber, jurdil dan bermartabat. “Kami percaya Bangkalan bisa melaksanakan pileg dengan baik dan sesuai dengan asas pemilu yakni transfaran, luber dan jurdil,” harapnya. (yan/shb).

Pos terkait