
Bangkalan, maduracorner.com – Kinerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) kabupaten Bangkalan sangat lamban dan patut dipertanyakan. Buktinya, puluhan rumah kos-kosan yang ada di sekitar kampus Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Desa Telang, Kecamatan Kamal diduga tidak mengantongi izin.
Berdasarkan data yang diperoleh maduracorner.com dari KP2T, dari sekian banyak rumah kos di Telang hanya terdapat 7 unit yang mengantongisi izin operasioanal. Ditambah 3 unit rumah kos lainnya yang masih dalam tahap proses penyelesaian administrasi.
Lebih ironis lagi, kondisi tersebut juga terjadi di wilayah Bangkalan Kota. Yakni hanya 15 unit rumah kos yang sudah berijin dan 1 unit dalam proses. Padahal, puluhan rumah kos menyebar di beberapa titik di wilayah kota tersebut.
Tentu saja, maraknya rumah kos yang tidak mengantongi izin tersebut dapat mengurangi pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, bagi rumah kos yang lebih dari 10 kamar wajib bayar pajak.
Selain itu juga sangat rentan disalah gunakan. Hal ini menunjukan lemahnya kinerja dan ketidak seriusan KP2T turun kelapangan untuk melakukan pendataan rumah kos.
“Banyak rumah yang dijadikan kos tidak ada tuan rumahnya. Jadi ini yang menjadi kendala. Tapi kami sudah mengimbau agar rumah yang dijadikan kos agar diurus izinnya,”kata Kepala KP2T, Rizal Moris kepada maduracorner.com, rabu (21/10/2015).
Rizal Moris menambahkan, dalam hak penindakan bagi rumah kos-kosan yang tidak mengantongi ijin merupakan kewenangan Satpol PP. Ia beralasan KP2T hanya sebagai koordinator administratif.
“Kalau ada pihak yang mengajukan izin, kami langsung survei dengan tim teknis. Diantaranya, Satpol PP, Dishub dan PU Cipta Karya. Kalau memang tidak layak, proses izin tidak kami proses,”jelasnya. (her/mad)
Penulis : Donny Heryanto
Editor : Mamad el Shaarawy