Kisah Perempuan Setengah Baya di Bangkalan, Telan 5 Gram Sabu-Sabu Karena Panik Saat Ditangkap Polisi Bersama Suaminya

image
Tersangka S Yang Sudah Diamankan di Mapolres Bangkalan

Bangkalan,maduracorner.com – Perempuan setengah baya berinisial S ini mungkin kaget setengah mati saat rumahnya digrebek polisi. Ibu rumah tangga berusia empat puluh tahun ini sontak menelan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram. Barang haram yang ditelannya bulat-bulat tersebut masih terbungkus poketan plastik kecil.

Itulah sepenggal kisah dramatis yang menimpa tersangka (TSK) S, warga desa Merandung, kecamatan Klampis, Bangkalan. Ia ditangkap bersama suaminya, tersangka I karena berjualan sabu-sabu. Jika S berusia 38 tahun, sang suami malah sudah berusia 56 tahun. Kedua pengedar narkoba ini memang sudah berusia setengah baya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Bangkalan AKP Herry Kusnanto menceritakan, penangkapan terhadap S dan I berawal dari informasi yang masuk ke Satreskoba yang dipimpinya tersebut. Info ini menyebutkan, sepasang suami istri melakukan bisnis haram sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Klampis.

Selain menjual, mereka juga menyediakan alat hisap dan kamar khusus bagi para pembeli. Bilik atau kamar tersebut disediakan untuk pembeli agar bisa menghisap langsung di tempat. “Jadi konsumen bisa langsung menghisap sabu-sabu di rumah mereka usai transaksi”, AKP Herry Kusnanto kepada maduracorner.com, selasa (24/2/2015) siang di lobby Polres Bangkalan.

Informasi ini pun ditindak lanjuti. Sekitar 6 orang dari Unit Buser Satreskoba berhasil membekuk kedua TSK pasangan suami istri tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di rumah keduanya. Saat itu polisi tidak menyadari, sebagian BB ternyata sudah ‘diamankan’ tersangka S kedalam perutnya.

Keduanya pun langsung dites urine usai dibawa ke Polres Bangkalan. Dari hasil pemeriksaan air kencing ini, ternyata kedua TSK positif memakai narkoba.  Polisi pun kaget, karena berdasarkan informasi awal, hanya sang suami yang memakai sekaligus menjual. Sementara sang istri, tersangka S tidak pernah memakai.

“Lalu saya tanya, kok ibu positif juga tes urine-nya? Katanya tidak memakai sama sekali”,kata Herry menirukan pertanyaannya pada tersangka S. Tanpa dinyana, perempuan setengah baya itu pun menjawab, “iya pak. Tadi waktu ditangkap, saya sempat menelan 5 gram. Saya waktu itu panik sekaligus takut”,tiru Herry lagi.

Saat itulah polisi pun ikut kaget. “Jadi kita awalnya memang tidak mengetahui. Saat penggrebekan, saya memang sempat melihat dia minum air mineral 1 liter. Saya pikir hanya minum air biasa. Ternyata itu tersangka lakukan agar 1 poket sabu-sabu 5 gram yang ditelannya bisa masuk ke dalam perutnya”,jelas Herry sambil tersenyum.

Berbagai cara dilakukan agar bisa mengeluarkan BB tersebut. Tapi selalu gagal. Namun akhirnya keluar juga. Itu pun polisi tidak tahu. “Jadi tersangka ijin mau pipis ke kamar mandi. Ternyata di dalam, dia juga buang air besar. TSK pun mengakui sudah keluar. Tapi dia takut mau bilang. Jadi toilet disiram begitu saja oleh dia”,tukas Herry.

Polisi sempat tidak percaya pengakuan tersangka S. Namun hasil pemeriksaan rontgen ke RSUD Bangkalan, barang yang ditelannya tersebut memang sudah tidak ada. Alias benar-benar sudah dikeluarkan saat tersangka buang air besar.

Selain menangkap pasangan suami istri ini, polisi juga menangkap 1 tersangka lainnya berinisial M. Warga desa Buluk Agung, Klampis ini ditangkap berdasarkan keterangan tersangka I dan S. Laki-laki berusia 52 tahun inilah yang mensuplay narkoba untuk kedua tersangka tersebut.

“Tersangka M ini bandarnya. Dia kita tangkap beberapa saat setelah penangkapan tersangka S dan I. Alhamdulillah bisa kita dapatkan juga”,ucap Herry lagi.

Dari para TSK, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, belasan alat bong yang biasa dipakai untuk menghisap sabu-sabu, 10 butir pil extacy dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 30 gram lebih, baik yang dalam bentul bubuk putih maupun yang masih berupa Kristal. Sebuah alat timbangan elektrik milik tersangka M yang berfungsi untuk takaran sabu-sabu poketan kecil juga turut dijadikan barang bukti.

“Ketiga tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI no.35/ tahun 2009. Mereka diancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 15 tahun”,pungkas Herry. (mad)

Penulis: Mamad el Shaarawy

Pos terkait