
Maduracorner.com, Bangkalan- Puluhan massa dari Kelompok Masyarakat Peduli Tani (KMPT) menggelar aksi ujuk rasa di kantor kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Bangkalan, Kamis (20/9/2012). Dalam aksi tersebut, massa KMPT memberikan kado perangkap tikus kepada kepala kejaksaan negeri Bangkalan,Hentoro Cahyono. Kado tersebut diberikan sebagai simbol bekunya kejaksaan negeri Bangkalan dalam mengusut dan mengungkap dugaan tindak pidana Korupsi yang ada di Bangkalan.
“Kado ini sebagai bukti keprihatinan kami pada kejari dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang belum terselesaikan secara optimal, seperti selama 14 tahun dalam kasus KUT hanya menyeret 7 tersangka,” teriak koorlap aksi Syaiful Anam, saat orasinya dihalaman kantor kejari bangkalan.
Dikatakan Syaiful, pihaknya prihatin terhadap kinerja Kejari, banyaknya kasus kuropsi yang hingga kini belum tuntas termasuk penyelewengan kasus KUT yang merugikan Negara sebesar Rp. 68 milyar.
“Lebih-lebih dalam kasus penyelewengan dana KUT para petani yang banyak dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok atau lembaga serta kepentingan pribadi, jangan tebang pilih adili semua, demi mencapai Bangkalan bersih,” kata Syaiful.
Sementara itu, Hentoro Cahyono Kepala kejaksaan negeri Bangkalan di hadapan puluhan massa mengatakan, pihaknya akan menampung semua aspirasi para pendemo. “Kami sudah memanggil kepala dinas Koperasi UMKM. Karena untuk menangkap seseorang harus ada bukti dan kami sudah mengumpulkan data-data dari dinas koperasi dan akan kami segera tindak lanjuti,” kata Hentoro.
Demo KUT saat ini kerap dilakukan sekelompok massa jelang Pemilukada. Disinyalir aksi ini dilakukan sebagai upaya manuver terhadap salah satu pasangan Bacabup yang terindikasi terlibat kasus KUT 14 tahun silam.
Sekedar diketahui, kasus ini sudah selesai disidangkan Pengadilan Negeri (PN) bangkalan 12 tahun silam dengan menghasilkan tersangka Takliman yang diganjar vonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. “bila tidak ada novum (bukti) baru, maka kasus KUT ini dianggap tuntas,” jelas Hentoro Cahyono, SH, MH, Kajari Bangkalan.
Disamping itu dalam pasal 77 (3o) Kitab Undang-undang Hukum dan Pidana (KUHP), disebutkan bahwa kasus-kasus pidana dengan ancaman hukuman 3 tahun akan melewati masa kadaluwarsa hingga masa 12 tahun, gugur penuntutannya. “Dalam hal ini kasus KUT sudah terjadi selama 14 tahun sejak 1998 dikucurkannya program ini,” urai Hentoro di depan wartawan. (mi/dit/min)