Kompak Datangi Pemkab Sumenep, Desak Penundaan Pencairan DD, ADD dan Raskin

image

Sumenep, maduracorner.com –
Pemuda yang tergabung dalam Komunitas Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Kompak) datangi kantor Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (2/7/15).

Kedatangan mereka dalam rangka mendesak penundaan pencairan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan bantuan raskin untuk Desa/ Kecamatan Guluk-Gulukm, karena dinilai sangat penting guna menghindari program tidak tepat sasaran.

Apalagi menurut mereka, Kepala Desa (Kades) Guluk-Guluk sebagai pelaksana program, saat ini tengah dalam proses hukum atas kasus dugaan penggelapan raskin yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Kedatangan kami untuk menyampaikan agar DD dan ADD ditunda dan juga Raskin untuk desa kami,” kata Imam Hanafi Koordinator Kompak.

Menurutnya bahwa dari pihak Bulog sudah siap menunda raskin ke desa kami, tinggal menunggu persetujuan dari pihak Pemkab. Selain itu, pihaknya mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti yang dibutuhkan untuk memperkuat alasan penundaan.

“Ini juga merupakan permintaan dari masyarakat guluk-guluk agar ditunda saat demo kemarin. Dan kami jua sampaikan melalui bukti tertulis dari mereka yang merasa tidak menerima raskin berbulan-bulan,” ungkapnya.

Sementara penundaan pencairan Dana Desa (DD, Alokasi Dana Desa (ADD) dan raskin untuk Desa/ Kecamatan Guluk-Guluk nampaknya bakal sulit terwujudz.

“Perlu dipahami, dalam program raskin Pemkab hanya berfungsi sebagai penentu pagu dan memetakan, sementara pendistribusian hingga ke penerima manfaat adalah tugas bulog, melalui Kecamatan dan Kepala Desa, jadi kami tidak bisa memutuskan,” kata asisten Kabag. Perekonomian yang dipertegas Kabag. Hukum Pemkab Sumenep, Setiawan Karyadi.

Sedangkan mengenai penundaan DD dan ADD pun, jawaban Kabag. Pemerintahan Desa (Pemdes), bahwa dalam hal pencairan DD dan ADD pihaknya hanya sebatas regulator.

“Jadi yang menentukan cair atau tidaknya bergantung pada kelengkapan persyaratan dokumen pengjuan desa, yang diverifikasi di Camat dan diajukan ke DPPKA dan kemudian disetujui BPMP-KB. kami tidak berwenang menunda atau mencairkan, semua memang sudah diatur undang-undang,” kata Ali Dhafir.

“Namun apabila desa sudah memenuhi persyaratan kemudian tidak dicairkan, itu yang kemudian melanggar amanah undang-undang,” tambahnya.

                                
Penulis : Ari.                                  Editor : Gebril

Pos terkait