Kronologis Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat | Oleh : Aryan
Maduracorner.com,Bangkalan – Kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan 245 sertifikat tanah yang memakan puluhan korban itu berawal dari iming-iming kredit lunak dan mudah yang dijanjikan para pelaku. Sebagaimana yang dituturkan oleh Dhofir, juru bicara pengunjuk rasa sekaligus korban kasus penggelapan sertifikat dari kabupaten Sampang dan Bangkalan.
Modusnya, masih menurut Dhofir, para korban didatangi oleh broker (calo kredit) yang bernama H. Hadrowi Mubarok (pelaku) serta Halifi yang bertugas menebarkan janji-janji paket kredit lunak jangka pendek dan bunga ringan langsung cair.
“Asal ada jaminan sertifikat dan tidak perlu disurvey lagi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, para pelaku juga menawarkan jangka waktu (tenor) yang sangat longgar yakni berjangka selama dua tahun. Selebihnya, sertifikat bisa ditebus dan diambil kembali. Dan jurus itu terbilang ampuh, warga banyak terhipnotis oleh bujuk rayu kedua pelaku sehingga berhasil mengumpulkan sekitar 245 sertifikat tanah milik warga.
“Aksi tipu-tipu sertikat itu di koordinir oleh seorang pengusaha bernama KO Tjunaidi Wibowo dkk, beralamatkan di Jalan Duku 70, kelurahan Nyamplungan kecamatan Pabean, Surabaya,” beber Dhofir.
Namun setelah 2 tahun, kesanggupan untuk mengembalikan sertifikat setelah kredit terlunasi ternyata tak sesuai yang dijanjikan. karena itu, sejumlah korban menanyakan langsung kepada H. Hadrowi perihal kejelasan sertifikati itu. Tapi jawabannya hanya disuruh bersabar dengan alasan sertifikat yang dibawa dia itu tersimpan aman.
“Karena curiga, para pemilik sertifikat tersebut secara diam- diam mencoba mencari informasi tentang keberadaan 245 sertifikat itu. Setelah tahu, betapa terkejutnya mereka karena mayoritas sertifikat warga itu telah dijadikan jaminan di bank BRI cabang Perak Barat Surabaya. Ironisnya lagi, sertifikat mereka sudah dibalik nama atas nama KO Tjunaidi Wibowo dan anak-anaknya bernama, Hendri, Nyo She Jong, KO Wen Tjwen dan Henny,” tutur K.H.Dofir.
Merasa dikibuli, salah satu korban bernama Jamila warga dusun Jaddih Timur, Desa Jeddih, Kecamatan Socah akhirnya melaporkan Hadrawi ke Polres Bangkalan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan sertifikat yang hingga kini kasusnya masih jalan di tempat.
“Singkat cerita tanggal 7 Januari 2013 perwakilan warga sekitar 100 orang mengadu ke Polda Jatim terkait kasus tersebut, juga mempertanyakan posisi kasus sertifikat yang sama sekali tidak ada perkembangan dalam penanganannya. Termasuk pada hari ini kami perwakilan warga yang melakukan unjuk rasa ke Polres Bangkalan menuntut agar kasus penipuan 245 sertifikat warga diusut tuntas dan ditindak lanjuti,” ungkapnya.(yan/krs)