Ketua Gapoktan Sumber Pahala Kokop bersama 2 tim tehnis Kecamatan I oleh : A.Shohib
Maduracorner.com, Bangkalan— setelah hasil audit BPK keluar, akhirnya Polres Bangkalan menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi pengadaan bantuan ternak sapi tahun 2011, ketiga orang itu adalah: JS PPK Dinas Pertaanian dan Peternakan, AMR tim tehnis di bawah PPK dan MS Ketua Gapoktan Sumber Pahala kecamatan Kokop kabupaten Bangkalan. “Satu minggu kita sudah menerima hasil audit BPK, berdasarkan hasil audit itu kemudian kita menentukan tersanka-nya,” kata Kapolres Bangkalan, AKBP Soelistijono, Minggu (24/11)
Dijelaskan dia, dari hasil Audit BPK ini para tersangka diduga telah melakukan mark-up dalam pengadaan ternak sapi. “Total anggaran untuk pebelian sapi itu sebesar Rp 340 juta, untuk pembelian sapi sebanyak 35 ekor, tapi kenyataan dilapangan tersangka hanya membeli 6 ekor sapi,” jelas Sulistijono.
Lebih lanjut Soelistijono menjelaskan, pihak belum melakukan penahanan terhadap 3 tersangka kasus bantuan sosial (bansos) itu, akan tetapi dalam waktu dekat polisi akan melakukan pemanggilan terhadap para tersangka itu.”Kita akan panggil dulu baru setelah itu mereka akan kita tahan,” tegasnya.
Dalam kasus tindak pidana korupsi ini kata Solistijono, ketiga tersangka akan dijerat dengaan Pasal, 2 dan atau 3 dan atau 9, uu No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidakna korupsi.(min)