KPK Tetapkan Bupati Pamekasan dan Kajari Tersangka Suap

Jakarta, maduracorner.com – KPK menetapkan Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka suap. 


“Setelah pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, dapat disimpulkan penanganan perkara ini ditingkatkan ke penyidikan,” ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017).

Ada 5 tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.

“Sejalan dengan penetapan 5 orang tersangka, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ASY (Achmad Syafii), Bupati Pamekasan; RUD (Rudy Indra Prasetya), Kajari Pamekasan; SUT (Sutjipto Utomo), Inspektur Pemkab Pamekasan; AGM (Agus Mulyadi), Kades Dassok; NS (Noer Solehhoddin), Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan,” ujar Syarif.

Achmad, Sutjipto, Agus, dan Noer disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sedangkan Rudy disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suap itu diberikan Agus kepada Rudy untuk ‘mengamankan’ laporan penanganan kasus oleh Kejari Pamekasan terkait dengan pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp 100 juta. Suap yang diberikan senilai Rp 250 juta. (dhn/fdn)

Sumber detik.com

Pos terkait