Buntut Insiden Penganiayaan Serta Dugaan Keterlibatan Kampanye Caleg | oleh : teguh
maduarcorner.com, Sumenep – Kasus penganiayaan yang menimpa salah seorang petugas panitia pengawas pemilu lapangan (PPL) desa Paliat kecamatan Sapeken, Eko Sugiyono nampaknya berbuntut panjang. Lebih-lebih, insiden penganiayaan tersebut terjadi di rumah Nasir, salah satu petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) setempat, beberapa waktu lalu.
Tidak jelas, motif dugaan penganiayaan yang dilakukan Nasir terhadap korban. Namun kabarnya, insiden itu terjadi di rumah Nasir yang saat itu tengah mengadakan kampanye tatap muka untuk Badrul Aini, calon anggota legislatif (caleg) DPRD kabupaten Sumenep dari Partai Bulan Bintang (PBB).
Menanggapi ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep siap mengambil sikap tegas. KPU mengancam akan mengkandangkan ketua KPPS, jika yang bersangkutan terbukti terlibat pelaksanaan kampanye tersebut.
“Kami masih akan kroscek informasi yang menyebutkan TKP kampanye salah satu caleg dilakukan di rumah Ketua KPPS, apakah benar Ketua KPPS yang berinisiatif menyediakan tempat atau menjadi tuan rumah, atau seperti apa? Jika memang benar Ketua KPPS terlibat dalam kampanye tersebut, maka kami akan langsung melayangkan surat perintah (SP) pada yang bersangkutan,” tegas Toha Samadi, Ketua KPU Sumenep, Rabu (19/3).
Jika kampanye tersebut dilakukan atas inisiatif ketua KPPS, maka PPS Desa Paliat telah memilih orang yang salah yang tidak mampu menjaga netralitas sebagai panitia pemungutan suara ditingkat desa. Selain itu yang bersangkutan bisa dikatakan telah mencederai kenetralan penyelenggara Pemilu secara umum.
“ Sebagai penyelenggara Pemilu, panitia pemungutan suara ditingkat desa harus betul-betul netral dan tidak boleh memihak pada salah satu caleg maupun partai,” bebernya.
Sedangkan terkait aksi pengeroyokan yang dilakukan pendukung salah satu caleg terhadap oleh karenanya, KPU mendukung kasus tersebut dibawa ke proses hukum ini sudah murni tindak pidana.
“Pemukulan itu kan sudah masuk tindak pidana, silahkan kasusnya diproses menurut prosedur hukum berlaku,” pungkasnya.(tgh/krs)